Rabu, 24 April 2024

Kejaksaan Tagih Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Hak Tenaga Kerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak hanya menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Penye-lenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, MoU juga dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam.

Kerja sama ini merupakan kolaborasi dalam upaya penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan peserta dalam pelaksaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kejari Kota Batam, Dedie Tri Hariyadi mengungkapkan, penandatangan MoU untuk penyelesaiaan tunggakan di BPJS Ketenagkerjaan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Batam dari kecelakaan kerja.

Selain itu, juga sebagai pengacara negara yang bertugas melakukan pendampingan dan pertimbangan hukum yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi.

”Kita dengan BPJS Ketenagkerjaan juga patner, kalau ada masalah hukum di bidang perdata, tata usaha negara, tunggakan apapun kita membantu BPJS Ketenagkerjaan, selaku jaksa pengacara negara,” ujarnya.

Prosesnya akan sama dengan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dimana, jaksa akan melakukan upaya pemanggilan setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian akan diteruskan kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam, untuk mengundang serta melakukan negosiasi dengan para badan usaha.

”Dari SKK yang kami terima ini nanti akan kami mulai lakukan pemanggilan,” ujarnya,

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A, mengatakan, pada kesempatan tersebut, juga ditandatangani kerja sama antara Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai pelaksana di provinsi dan 11 Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan yang ada di seluruh Indonesia. (gie)

Update