batampos.co.id – Sebanyak 373 fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan di Batam, belum diserahkan pengembang ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
”Hanya beberapa yang menyerahkan, ini kami akan follow up (tindak lanjuti) terus,” imbuh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kemarin.
Ia mengaku, fasum dan fasos yang sudah ada, memang banyak yang sudah digunakan. Hanya saja, aturannya harus diserahkan ke pemerintah daerah.
”Kami mau selamatkan yang harusnya ke daerah, jangan sampai fasum-fasos dimanfaatkan oleh pengembang. (karena) faktanya seperti itu,” ujar Amsakar.

foto: batampos.co.id / dalil harahap
Amsakar mengatakan, untuk fasum dan fasos yang harus diserahkan oleh pengembang yakni seluas 20 persen dari lahan yang telah dialokasikan pemerintah.
”Persoalan fasum fasos selalu muncul setiap tahun, kami ingin tidak ada lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Batam, Eryudhi Apriadi, mengatakan, dari total 589 perumahan, baru 216 yang menyampaikan surat usulan.
”Dari 216 itu, 100 yang proses pelepasan akta dari pengembang ke Pemko Batam,” terang Eryudhi.
Pada prinsipnya, pengem-bang telah memahami hal ini. Maka dari itu, ia berharap ada kerja sama yang baik dari pengembang.
Dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan, memastikan anggota REI taat aturan dalam hal penyerahan fasos-fasum.
”Kalau dari REI sudah lebih dari 100 dimintakan pengajuannya ke Pemko, dan sudah siap menyerahkan,” kata dia.
Menurut Achyar, secara bertahap Pemko Batam akan survei ke lapangan dan secara hukum akan diselesaikan serah terimanya.
”Kalau yang bukan anggota REI, kami kurang tahu,” imbuhnya. (iza)
