Selasa, 7 April 2026

Setiap Hari Terjadi Bentrok Taksi Online dan Konvensional di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rahmat Purboyo, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri agar mengeluarkan regulasi yang jelas antara taksi daring (online) dan konvensional. Sebab, kedua belah pihak kerap bentrok sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan di Batam.

“Intinya regulasi yang jelas. Kalau belum ada kejelasan, bakalan terus terjadi selisih paham. Baik di mal, bandara, dan pelabuhan,” ujar Prasetyo, Rabu (5/2).

Ia menyatakan, jika regulasi tersebut jelas, maka seluruh pengemudi atau driver bisa mematuhi aturan. Bahkan, pihaknya bisa langsung menindak driver tersebut jika terbukti melanggar dan melawan hukum.

“Saya imbau kepada para driver untuk sama-sama menahan diri, dan tidak terpancing untuk melawan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Wilayah Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP), AKP Badawi, mengatakan, keributan antara pengemudi taksi ini hampir setiap hari terjadi. Menurut dia, keributan terjadi akibat tidak ada aturan yang jelas dari pemerintah.

“Keributan selalu terjadi setiap hari. Rata-rata tidak sampai ada laporan polisi atau korban,” kata Badawi.

Untuk menghindari bentrok, ia meminta pengemudi taksi online mematikan aplikasi saat masuk ke pelabuhan. “Tapi taksi konvensional tidak terima. Maka permasalahan ini terus berlanjut,” katanya.

Kejadian ini harus diselesaikan dengan cepat, agar tidak mengganggu keamanan Kota Batam serta kenyamanan masyarakat. “Yang penting aturan dari pemerintah harus jelas. Maka, semuanya akan terselesaikan,” kata Badawi.

Sebelumnya, anggota DPRD Batam, Utusan Sarumaha, menyesalkan bentrok yang terus berulang. Menurutnya, pemerintah harus hadir dalam rangka menjaga harmonisasi antarkedua jenis pengemudi taksi tersebut. Karena jika ini dibiarkan berlarut-larut, akan berdampak kepada sektor pariwisata di Batam.

”Bagaimana kita mau meningkatkan pariwisata jika sesama sopir taksinya bentrok terus. Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Begitu juga kepada para sopir taksi, kita minta sama-sama menjaga Batam agar tetap aman dan kondusif,” kata Utusan, beberapa waktu lalu.

Diakuinya, terkait titik penjemputan atau zonasi, sebenarnya sudah ditetapkan dan disepakati kedua belah pihak. Hanya saja, kurangnya sosialisasi dan komunikasi dari kedua belah pihak, membuat kericuhan kembali berulang.

”Misalnya mereka menjemput keluarga ke zonasi yang dilarang. Nah, ini perlu komunikasi antara online dan konvensional,” sambungnya.

Utusan menyatakan, pemerintah daerah harus mampu membina kedua pihak dengan cara melakukan pertemuan-pertemuan secara rutin.

”Pertemuan rutin ini kami anggap penting dalam rangka menjaga harmonisasi. Kita harus sama-sama satu pemahaman, bagaimana menjaga Batam tetap aman dan kondusif,” tegas ketua Fraksi Hanura itu.

Disinggung mengenai regulasi dari provinsi, menurutnya ini di luar otoritas DPRD Kota Batam. Namun begitu, pihaknya tetap komitmen mendorong Pemerintah Provinsi Kepri mempersiapkan regulasi.

”Memang Batam belum bisa menerima kegiatan online ini secara luas. Pemerintah harus menyiasati secara bijak. Bagaiamana kawan-kawan konvensional ini diberi pelatihan, sehingga ke depan mereka bisa meng-ikuti perkembangan zaman dan teknologi,” kata Utusan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mendesak Pemprov Kepri segera mengeluarkan izin dan legalitas operasional transportasi online. Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi, menegaskan, izin serta legalitas ini sangat penting, khususnya dalam menyelesaikan gesekan-gesekan yang kerap terjadi di lapangan.

”Karena dampaknya ada di Kota Batam. Kalau lah ini tak cepat diatasi, izin tak juga dikeluarkan, kita khawatir hal ini berdampak pada keamanan di Batam,” kata Rustam.
Diakuinya, terkait izin dan regulasi taksi online, sepenuhnya wewenang Pemprov Kep-ri. Sementara di daerah, sifatnya hanya membantu.

”Makanya saya minta ke Pemprov dan Plt Gubernur, selesai-kanlah secepatnya karena aturan serta kewenangan itu sepenuhnya ada di gubernur, bukan di kita (Dishub Batam),” ungkap Rustam.

Ia menegaskan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Sewa Khusus menegaskan, kewenangan taksi online berada di gubernur atau pemerintah provinsi.

”Dari tahun 2016 sampai sekarang, kewenangannya semuanya berada di gubernur, tidak di wilayah daerah. Ini yang sama-sama perlu kita pahami,” tegasnya.

Rustam mengakui, gesekan dan gejolak antara taksi pangkalan dan taksi online ini hampir setiap hari terjadi di lapangan. Gesekan ini terjadi karena belum adanya aturan yang jelas mengenai keberadaan taksi online.

”Ada taksi online beroperasi enggak sesuai kesepakatan red zone tadi. Sementara di sisi lain, tidak ada juga aturan dan hak taksi pangkalan menangkap atau menahan taksi online. Artinya, izin dan legalitas dari provinsi ini sangat penting di dalam menyelesaikan masalah ini,” timpalnya. (opi)

Update