Rabu, 24 April 2024

Terdakwa Pembawa Sabu 30 Kg, Jaringan Narkotika Internasional Dituntut Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

batampos.co.id – Empat terdakwa penyelundupan sabu seberat 30,8 kilogram (kg) yang diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di Perairan Pulau Putri, Nongsa, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmarlina Sembiring.

Para terdakwa tersebut terdiri dari Suriyanto, Prastiadona, Indra Syahril dan Nasrul.

JPU menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Rosmarlina, Selasa (4/2/2020).

Menurut Jaksa, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini.

Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencarnya dalam pemberantasan peredaran narkoba, nama Indonesia menjadi buruk di dunia internasional atas peredaran narkotika dan terdakwa merupakan jaringan narkoba internasional.

”Sementara untuk yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Usai mendengar tuntutan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa berencana akan mengajukan nota pembelaan dalam persidangan yang digelar pekan depan dengan agenda pledoi kepada ketua majelis hakim, Christo E.N Sitorus dengan anggota masing-masing Marta Napitupulu dan Reni Pitua Ambarita.

”Kami minta waktu selama satu minggu untuk mengajukan pledoi,” kata para terdakwa.

Dalam dakwaannya jaksa, penyelundupan ini bermula dari seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Yusri yang menghubungi Indra Syahril untuk berangkat ke Malaysia menjemput sabu. Permintaan itu disetujui Indra. Dari pekerjaan yang diberikan Yusri, Indra kemudian menghubungi Suriyanto dan meminta untuk memberitahu Prastiadona untuk bersiap melakukan pekerjaan itu.

”Bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Batam dan diterima saksi, Prastiadona, maka terdakwa Indra Syahril beserta saksi Suriyanto akan mendapat bayaran masing-masing Rp 15 juta,” ujarnya.

Dari pekerjaan tersebut, Suriyanto atas perintah Yusri meminta Indra untuk menemui Yusri di mini market Patra Mart, Nongsa, untuk mengambil uang sebesar Rp 1,8 juta yang akan digunakan membeli tiket ke Malaysia. Sementara untuk di Malaysia, Yusri memberi arahan untuk menginap di Hotel KSL Johor Baru. Kamar sudah dipersiapkan Piter.

”Terdakwa (Indra, red) dan Suriyanto berangkat dari Pelabuhan Batam Center menuju Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Baru, Malaysia. Dengan membawa satu helai pakaian wearpack di dalam tas masing-masing dan tiba di Pelabuhan Johor Baru sekira pukul 17.00 waktu Malaysia,” jelas JPU.

Setelah sampai di Malaysia, Kamis (22/8), Yusri dan Piter datang untuk menemui Indra dan Suriyanto di Hotel KSL Johor Baru. Ia memberikan uang sebesar 1.000 ringgit Malaysia ditambah RP 1 juta untuk biaya pulang dari Malaysia ke Batam dengan membawa sabu. Mereka pulang menggunakan wearpack untuk mengelabui petugas.

”Piter datang menjemput terdakwa (Indra) dan Suriyanto menuju Sungai Rengit, Johor Baru. Sesampainya di Sungai Rengit Johor Baru, Piter mengeluarkan empat buah ember oli yang di dalamnya berisikan sabu,” tuturnya.

Kemudian, Indra dan Suriyanto membawa masing-masing dua ember menuju pinggir pantai dan naik speedboat pancung sewa yang biasanya dipergunakan kru kapal menuju ke Kapal Tanker terapung MT Unicorn di OPL (Out of Port Limit). Selanjutnya, Indra dan Suriyanto naik ke kapal tanker terapung tersebut.

”Terdakwa (Indra) dan Suriyanto dijemput boat pancung service dari pelabuhan apung Go Boat yang berada di Bengkong Laut Batam yang sudah dipesan sebelumnya pada saat Indra dan Suriyanto tiba di Sungai Rengit,” bebernya.

Selanjutnya, Indra dan Suriyanto naik boat pancung service tersebut menuju Batam. Namun, pada saat melintas di Perairan Laut Putri, boat yang ditumpangi Indra dan Suriyanto dicegat petugas patroli Polairud Polda Kepri. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat buah ember bawaan Indra dan Suriyanto.

”Dari hasil pemeriksaan empat ember bawaan terdak-wa (Indra) dan Suriyanto, berisikan bungkusan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terdakwa Indra dan Suriyanto diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (gie)

 

Update