batampos.co.id – Percepatan pembangunan Natuna dalam lima tahun ke depan akansegera direalisasi pemerintah pusat setelah ditetapkannya Natuna sebagai prioritas pembangunan perbatasan negara. Bahkan Badan perencanaan pembangunan nasional, menetap Natuna salah satu priotas yang dituangkan dalam rancangan RPJMN tahun 2020-2024 untuk pusat kegiatan strategis nasional (PKSN) sesuai pos lintas batas negara sesuai inpres nomor 6 tahun 2019.
Politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Natuna, Harken, menilai, ditetapkannya Natuna sebagai salah satu pusat kegiatan strategis nasional adalah tujuan dari percepatan pembangunan ekonomi di daerah perbatasan.
“Kita menyambut baik apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Hal ini, yang diharapkan dan dinantikan. ”Ada dokumen negara yang menentukan Natuna salah satu wilayah pusat kegiatan setrategis nasiona,” sambungnya, Kamis (6/2).
Dikatakan Harken, pemerintah pusat (Bappenas, red) Menetapkan Kabupaten Natuna sebagai salah satu wilayah PKSN dari 18 wilayah di seluruh Indonesia dan terdapat 10 lokasi prioritas dalam PKSN di Natuna dari 222 kecamatan secara Nasional.
Sebanyak 10 kecamatan yang menjadi lokasi priotas dalam PKSN RPJMN 2020-2024 di antaranya Kecamatan Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Bunguran Selatan, Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kecamatan Serasan, Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Subi, Kecamatan Pulau Tiga, dan Kecamatan Serasan Timur.
”Salah satu target pemerintah dalam PKSN ini untuk peningkatan kesejahteraan dan tata kelola di kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara serta mempertimbangkan pemerataan titik pertumbuhan, khususnya pada kawasan perbatasan laut,” ujarnya.
Pemerintah daerah, katanya, diharapkan segera menyelesaikan peraturan daerah tentang perubahanRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tercipta akselerasi dan konektivitas antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah juga diharapkan menyiapkan diri menerima program skala priotas tersebut. Hal tersebut dilakukan agar percepatan pembangunan Natuna dapat terealisasi.
Dapat menjadi sumber kemajuan daerah dan menjadi sumber pendapatan daerah.
“Ada satu hal yang penting menjadi catatan, pemerintah sudah mengeluarkan satu kebijakan untuk pembangunan Natuna di perbatasan. Kita berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan perda perubahan tentang RTRW sehingga tercipta akselerasi dan konektivitas, antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” tegasnya. (arn)