Jumat, 10 April 2026

Polisi akan Tilang Pengendara Merokok

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar, mengatakan, pihaknya akan menerapkan sanksi tilang kepada para pengendara yang merokok.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Untuk sekarang belum (penerapan tilang) di Batam. Tapi kami akan segera menyesuaikan aturan dari pusat tersebut,” ujar Muchlis di Mapolresta Barelang, kemarin.

Dia menjelaskan untuk penindakan ini nantinya akan dilakukan bersama instansi lainnya. Seperti Kejaksaan, Bank, serta Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Setiap daerah tarif tilang berbeda-beda. Karena tergantung dari karakteristik wilayah masing-masing. Di situ ada kewenangan dari hakim yang memutuskan,” katanya.

Seperti diketahui, larangan merokok ini juga juga sudah diterangkan dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang Undang tersebut diatur bahwa tata cara berlalu lintas yang benar adalah

setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Selain merokok, tilang untuk pengendara main hape sudah diterapkan,” tegasnya.

Dia menambahkan sepanjang bulan Januari 2020, jumlah pelanggaran lalu lintas khususnya menyangkut persyaratan administratif sebanyak 643 orang. Kemudian sebanyak 1.172 pengendara melanggar syarat kelengkapan berkendara. Sementara itu, untuk pelanggaran marka jalan atau rambu lalu lintas sebanyak 371. (opi)

Update