Jumat, 10 April 2026

Polisi Segel 6 Tambang Pasir Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – Subdit IV Ditreskrimsus kembali menyegel satu tambang pasir ilegal, di Teluk Mergong, Nongsa, Jumat (7/2). Total ada 6 tambang pasir ilegal yang disegel. Penyegelan ini bermula dari pengecekan dilakukan oleh kepolisian, di beberapa titik tempat tambang pasir yang sudah di-police line.

Saat pengecekan tersebut, polisi mendengar suara mesin penambang pasir. Polisipun mendekati sumber suara. Saat sampai ke sumber suara, para pekerja tambang pasir langsung lari berhamburan.

”Lima tambang pasir ilegal yang sudah di-police line, tidak ada diutak atik. Tapi yang kami temukan ini baru,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibosono, Jumat (7/2).

Namun, karena pekerja semua lari, polisi hanya menyegelnya. Wiwit mengatakan, semua tambang pasir tersebut tidak memiliki izin tambang dan izin lingkungan.

”Semuanya tidak berizin,” ujarnya.

Akibat penambangan pasir tersebut, lingkungan di sekitar Nongsa mengalami kerusakan. Bahkan beberapa lokasi terdapat lubang besar, bekas pengerukan pasir tersebut.

”Lingkungan menjadi rusak.”

Dampak dari tambang pasir tersebut, cukup parah terhadap lingkungan sekitarnya. jika terus didiamkan, kata Wiwit, akan semakin memperparah kerusakan lingkungan.
Pihaknya akan mendalami masalah ini. Proses penyelidikan terus berlangsung.

”Kalau memenuhi unsur, kami naikkan jadi sidik,” pungkasnya. (ska)

Update