batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Kota Batam. Dimana, dalam SKK yang diterima itu ada 15 perusahaan atau badan usaha di Kota Batam yang menunggak iuran BPJS TK.
“Ada lima belas perusahaan penunggak BPJS Ketenagakerjaan di Batam masuk ke Kejaksaan Negeri Batam. Itu khusus perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Fauzi, beberapa waktu yang lalu.
Fauzi yang juga didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam Elan mengatakan, untuk total piutang dari 15 perusahaan itu, ia mengaku masih menghitung jumlah tunggakan dari masing-masing perusahaan. Sebab, bukan hanya iuran pokok, tapi juga ada denda yang harus dibayar.
“Ada denda kalau terlambat bayar, jadi kita hitung iuran pokoknya dan dendanya,” ujarnya.
Menurutnya, ada perusahaan yang menunggak hingga satu tahun. Jika dikalkulasikan maka total tunggakan iuran yang harus dibayarkan cukup besar. Apalagi jika karyawannya yang terdaftar cukup banyak. Untuk itu, pihaknya akan mulai melakukan pemanggilan terhadap 15 perusahaan itu mulai pekan ini.
“Jadi saat pemanggilan nanti akan kami berikan waktu untuk melunasi iuram tunggakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran juga harus dilunasi, tidak boleh dicicil atau apapun itu,” tuturnya.
Ia menambahkan, kejaksaan juga akan menindak secara hukum jika perusahaan tersebut tidak juga mau melakukan pembayaran iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dikatakan Fauzi, perusahaan yang membandel bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika masih ada perusahaan yang belum membayar iuran, maka akan dilakukan upaya hukum supaya perusahaan patuh akan peraturan dan mendukung program pemerintah,” imbuhnya.(gie)
