Kamis, 9 April 2026

Cemburu dan Aniaya Pacarnya, Remaja Divonis 3 Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Remaja 18 tahun, MRZ divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Kamis (6/2/2020) kemarin.

Ia didakwa atas pengaiayaan terhadap Nuradisty Endah Oktari, yang tak lain merupakan pacarnya.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingo hakim anggota Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa (menyebut nama lengkap) dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Taufik Nainggolan.

Menurut Taufik, majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Sehingga tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan.

“Majelis hakim sudah mengurangi hukuman kamu menjadi 3 bulan dari tuntutan JPU. Apakah dengan putusan ini kamu menerima, pikir-pikir atau banding,” tanya Taufik.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya terima yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya,” jawab terdakwa sambil tertunduk.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penganiayaan terjadi pada 04 November 2019 pukul 14.00 di Pinggir Jalan Dekat Halte Samping Pintu Utara Dataran alun–alun Engku Putri, Batamkota.

Penganiayaan berawal ketika terdakwa yang datang ke Mega Mal dengan tujuan untuk bertemu dengan saksi korban Nuradisty.

Pada saat menemui saksi korban, terdakwa melihat saksi korban sedang berbicara dengan mantan pacar saksi korban.

Ketika melihat terdakwa, mantan pacar saksi korban langsung pergi meninggalkan saksi korban.

Selanjutnya pukul 21.00, terdakwa pergi ke Mega Mall untuk menjemput saksi korban dan terdakwa mengajak saksi korban untuk berbicara di pinggir Jalan di Dekat Halte dataran alun–alun Engku Putri.

“Kenapa kau jumpai mantanmu, kenapa kek gitu,” ujar terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Saksi korban hanya menunduk dan minta maaf. Karena terdakwa emosi, langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan empat kali.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka lecet di dahi atas, memar di sekitar mata, bengkak dahi tengah, sampai kiri dan luka lecet di bibir atas.

“Dengan kesimpulan bahwa luka memar tersebut disebabkan benturan keras benda tumpul. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ujar JPU Immanuel.(gie)

Update