Sabtu, 20 April 2024

Empat Turis Tiongkok Ajukan Izin Tinggal

Berita Terkait

batampos.co.id – Empat wisatawan mancanegara (wisman) asal Tiongkok, yang sedang berlibur mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Bintan.

Penyebabnya, para wisman tersebut tidak bisa kembali ke negaranya karena wabah virus corona. Selain itu, tidak ada transportasi yang mengangkut para wisman ke negaranya.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tanjunguban, Syahrioma Delavino, mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah RI telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan saat Kedatangan dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Tiongkok.

Poinnya antara lain menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan atau mengunjungi Tiongkok dalam waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Fasilitas ini dihentikan sementara mulai terbitnya Permenkumhan Nomor 3 Tahun 2020 sampai dengan 29 Februari 2020.

F. SLAMET NOFASUSANTO/BATAM POS
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tanjunguban, Syahrioma Delavino saat menjelaskan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, Senin (10/2) sore.

”Misalkan ada wisman asal Tiongkok yang berlibur di Thailand dan ingin masuk ke Indonesia, ini tidak bisa. Dia harus di Thailand selama 14 hari. Kalau dinyatakan aman baru terbitkan visanya dan bisa masuk Indonesia,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (10/2/2020) sore.

Dia juga mempersilakan warga negara asing yang memiliki izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku bisa diperpanjang.

Sementara untuk izin tinggal keadaan terpaksa, kata dia, hanya akan diberikan kepada warga negara Tiongkok yang tidak bisa kembali ke negaranya karena wabah virus corona di Tiongkok dan tidak ada alat angkut yang membawa ke negaranya.

”Sampai saat ini sudah 4 wisman China (Tiongkok) yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di kantor Imigrasi Tanjunguban,” kata dia.

Dijelaskan dia, izin tinggal keadaan terpaksa menurut aturannya diberikan selama jangka waktu 30 hari. ”Tidak ada biaya untuk pengurusan izin ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa angka kunjungan wisman ke Bintan melalui Pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi mengalami penurunan drastis sekitar 70 persen.

”Hari ini saja yang datang sekitar 273 orang dan yang berangkat dari Lagoi sekitar 529 orang. Hari biasanya bisa lebih 1.000 orang yang datang dan berangkat,” kata dia.
Bahkan, penumpang kapal pesiar yang biasa sandar di Lagoi menurun menjadi sekitar 1.200 orang dari biasanya sekitar 3.800 orang. (met)

Update