Rabu, 8 April 2026

Dana BOS Ditransfer Langsung ke Rekening Sekolah

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang juga merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, penyaluran dana BOS tahun ini akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Ani menjelaskan, kebijakan itu bertujuan untuk memangkas birokrasi.

Sehingga, sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS untuk operasional di sekolah. Sebelum ada aturan tersebut, dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat ke Rekening Kas Daerah (RKD).

“Tema membelanjakan dengan spending better ini masih terus akan kami tekankan. Penguatan dari transfer ini dilakukan antara input dengan output yang ingin dicapai daerah dan outcome-nya yang akan kami tekankan,’’ ujarnya di Kementerian Keuangan, kemarin (10/2/2020).

Selain itu, penyaluran dana BOS dilakukan dalam 3 tahap. Tahapan penyaluran berubah dari sebelumnya 20 persen, 40 persen, 20 persen, dan 20 persen. Kini, tahapan itu menjadi 30 persen, 40 persen, dan 30 persen dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.

Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70 persen di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep ‘Merdeka Belajar’.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu memerinci, secara keseluruhan, tahun ini pemerintah menyalurkan dana BOS baik dalam bentuk BOS reguler, kinerja dan afirmasi sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Angka tersebut meningkat 6,03 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

“Kami akan kerja sama dengan Kemendagri untuk memerbaiki sistem keuangan dan laporan keuangan di daerah. Selain itu juga untuk menghindari dana yang idle, mengingat dana yang sempat mengendap sebesar Rp 200 triliun di account daerah tahun lalu. Sampai dengan Desember sudah ada perbaikan tapi masih ada Rp 100 triliun yang unspend di daerah,’’ urai Ani.

f. FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Dari kiri: Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavian saat sosialisasi kebijakan sinergi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa di Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2). Pemerintah mengubah skema penyaluran dana BOS yang juga bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Meski dilakukan upaya percepatan, Kemenkeu tetap berkomitmen untuk menjaga aspek akurasi dan akuntabilitas. Penyaluran Dana BOS dilakukan setelah Kemenkeu menerima rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan laporan yang di-input langsung oleh sekolah melalui Aplikasi Dana BOS.

Hal itu ditujukan agar data Dana BOS tiap sekolah lebih akurat dan pelaporan yang lebih sederhana. Selain itu, aspek akuntabilitas tetap terjaga.

Perubahan juga juga dilaksanakan pada pengelolaan Dana Desa. Pada sisi pengalokasian, Dana Desa yang tahun ini mencapai Rp 72 triliun dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa. Hal itu tercermin dalam perubahan formula alokasi Dana Desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69 persen), Alokasi Afirmasi (1,5 persen), Alokasi Kinerja (1,5 persen), dan Alokasi Formula (28 persen).

Pada sisi penyaluran, mulai tahun 2020, Dana Desa akan diterima langsung oleh Desa karena penyaluran Dana Desa dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh KPPN setempat setiap minggunya dengan persyaratan yang lebih sederhana.

‘’Melalui mekanisme ini, Dana Desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, Pemerintah Daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa,’’ ujar Menkeu.

Dia menambahkan, selain perubahan mekanisme transfer, persentase penyaluran juga berubah menjadi 40 persen, 40 persen, 20 persen, yang mulai disalurkan pada bulan Januari. Jika dihitung dengan skema penyaluran baru, maka rata-rata di tahap I dengan persentase 40 persen, desa akan menerima rata-rata Rp 384,24 juta.

Bila dibandingkan dengan pencairan 20 persen tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp 186,78 juta. Dengan semakin cepat dan besarnya Dana Desa yang diterima desa ini, diharapkan dapat membuat desa-desa lebih cepat membangun, mandiri dan maju. Tak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi (reward) atas kinerja daerah/desa, penyaluran Dana Desa tahun 2020 bagi daerah berkinerja baik dilakukan dalam dua tahap (60 persen, 40 persen), sedangkan pada tahun 2021 skema dua tahap tersebut diberikan kepada Desa berstatus Mandiri. Di sisi lain, sebagai bentuk punishment, Kemenkeu dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bukan tanpa alasan mengubah skema penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah. Dia mengaku menerima banyak laporan sekolah sering terlambat menerima dana BOS.

Terlambatnya pencairan praktis mengganggu proses pembelajaran lantaran tidak memiliki dana yang cukup untuk operasional.

“Bahkan ada cerita kepada sekolah maupun guru yang menggadaikan barang pribadinya untuk menalangi biaya operasional. Duduk bersama orang tua murid untuk meminjam uang sebagai biaya operasional. Karena memang tidak ada (uang),” bebernya.

Tak hanya itu, dalam menggunakan dana BOS, guru honorer tidak mendapat gaji yang layak. Sebab, pemerintah membatasi penggunaan dana BOS untuk membayar guru honorer hanya maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen bagi swasta. Tak ayal, kepala sekolah tidak berdaya meningkatkan penghasilan guru maupun tenaga kependidikan yang berstatus honorer.

Dari berbagai masalah tersebut, Nadiem merombak kebijakan BOS tahun ini. Ada empat pokok perubahan. Yakni, penyaluran dana BOS langsung ke sekolah, penggunaan yang lebih fleksibel, nilai satuan meningkat, dan memperketat pelaporan penggunaan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.

Nadiem menjelaskan, penyaluran dana BOS akan langsung diberikan oleh Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Proses verifikasi data dan penetapan surat keputusan (SK) dilakukan oleh Kemendikbud.

“Meski begitu data tetap dari pemda provinsi maupun kabupaten/kota lewat platform dapodik (data pokok pendidikan, red),” terangnya.

Setiap dinas pendidikan daerah diberikan kesempatan setahun sekali untuk memperbaiki data dapodik. Yakni setiap 31 Agustus. Setelah itu data akan langsung digunakan acuan Kemendikbud untuk penyaluran dana BOS. Jika dibandingkan penyaluran dana BOS versi sebelumnya, Kemenkeu harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi sebelum diberikan ke sekolah.

Tahapan penyaluran sebanyak empat kali per tahun. Verifikasi dan penetapan SK dilakukan oleh Pemprov dengan berbagai syarat administrasi sesuai kebijakan masing-masing daerah. Juga, batas akhir pengambilan data dua kali per tahun (31 Januari dan 31 Oktober) yang berpotensi membuat lambat pengesahan APBD pendidikan.

“Jadi kami niatnya memudahkan. Bayangkan sebelumnya verifikasi data dua kali setahun, SK ditetapkan masing-masing provinsi yang ada 34 jumlahnya. Ditambah harus melalui berbagai administrasi, menunggu tanda tangan gubernur maupun pemimpin daerah lainnya,” urai mantan bos Gojek tersebut.

Nadiem juga membuat penggunaan dana BOS  lebih luwes. Dia menaikkan batas penggunaan anggaran untuk membayar guru honorer menjadi maksimal 50 persen. Dengan catatan, guru honorer tersebut harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), tercatat di dapodik per 31 Desember 2019, belum mengantongi sertifikat pendidik.

“Jika masih ada sisa, dapat diberikan kepada tenaga kependidikan,” imbuhnya.

Pokok kebijakan ketiga, Nadiem meningkatkan nilai satuan dana BOS Rp 100 ribu untuk setiap siswa di masing-masing jenjang. Jadi, pemerintah menyalurkan Rp 900 ribu untuk siswa SD, Rp 1.100.000 untuk siswa SMP, dan Rp 1.500.000 untuk siswa SMA. Meski demikian, Nadiem menuntut laporan penggunaan dana BOS lebih ketat.

“Fleksibilitas bukan berarti transparan dan akuntabilitas tidak penting. Justru semakin penting. Jika laporan belum selesai maka pengucuran tahap selanjutnya tidak akan turun,” tegasnya.

Pelaporan, lanjut dia, dilakukan secara daring (online) melalui laman htttps://bos.kemdikbud.go.id/. Selain itu, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana. Bisa menempelkan laporan di papan informasi sekolah maupun tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan, pemindahan wewenang penggunaan anggaran dari provinsi ke sekolah harus terjaga akuntabilitasnya. Pihaknya bertugas mengoordinasikan seluruh Pemda di Indonesia untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Mengingat, dana yang dikelola cukup besar.

“Mengurusi dan membinanya tidak gampang, apalagi anggarannya cukup besar. Otonomi lebih fleksibel tapi juga jangan sampai terjadi penyalahgunaan. Tetap pada ruh bisnisnya belajar mengajar,” ujar mantan Kapolri itu.

Meski begitu, Tito menyatakan harus ada panduan untuk teknisnya. Walaupun sudah terbit peraturan Menteri Keuangan, dia merasa perlu menerbitkan peraturan bersama antara Kemendagri dan Kemendikbud maupun hanya sekadar surat keputusan bersama.

“Akan disusun teknisnya, tapi intinya jangan sampai mengurangi otonomi sekolah,” kata Tito.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim menilai, perubahan penyaluran BOS langsung ke sekolah lebih efektif. Bisa diterima lebih cepat ke sekolah yang memang membutuhkan.

Penyalurannya dari Kementerian Keuangan langsung kepada sekolah.

Kemendikbud berperan memberikan data sekolah untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan. Sementara, pemerintah daerah (Pemda) yang selama ini menjadi tangan kedua menyalurkan dana BOS, kini bertugas memonitor kinerja sekolah saja.

”Selain itu, untuk pengawasan dan pengelolaan BOS selanjutnya sudah ada perangkat seperti inspektorat pusat maupun daerah. Setiap kementerian/lembaga tentu ada guideline-nya,” terang Ainun.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji sepakat dengan kebijakan baru tersebut. Dia tidak memungkiri banyak permainan terkait dana pendidikan di tingkat pemda. Misalnya, menggunakan dana pendidikan untuk program lain yang tidak sesuai peruntukannya.

”Saya lebih suka (penyaluran dana BOS) langsung,” ucap Indra.

Dengan begitu, harapannya sudah tidak ada lagi penyalahgunaan maupun penyeleewengan anggaran pendidikan di tingkat Pemda. Hanya saja, sampai saat ini Indra mempertanyakan tidak adanya evaluasi terkait BOS. Mulai dari sisi efektivitas, pelaksanaan, dan hasilnya penggunaan anggaran.

”Bisa jadi BOS yang membuat mutu pendidikan kita stagnan. Karena orang sibuk ngurusin administrasi,” tandasnya. (dee/han)

Update