Minggu, 5 April 2026

Kamis, Karyawan dan Manajemen Rumah Sakit Camatha Sahidya Dipertemukan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sembari menangis, Maulidah berorasi di depan di depan Kantor Wali Kota Batam dan Kantor DPRD Batam, Senin (10/2).

Ia adalah karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) Batam yang berlokasi di Mukakuning.

Bersama puluhan karyawan RSCS Batam lainnya yang terdiri dari perawat, bidan, petugas laundry hingga karyawan dapur, perempuan yang merupakan Ketua PUK FSP Farkes SPSI Rumah Sakit Camatha Sahidya ini, mengeluhkan perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami terhadap 27 karyawan.

”Apakah kami salah menanyakan gaji, kenapa kami di PHK? Kami meminta keadilan, jika di gedung pemerintah ini kami tidak dapat, biarlah kami berdoa kepada Tuhan untuk mengabulkan permintaan kami,” ucap Maulidah, sambil terisak.

Unjuk rasa ini dimulai di depan Kantor Wali Kota dan berharap ditemui Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Sayangnya, mereka hanya ditemui perwakilan Pemko Batam, Kabag Kesra, Riama Manurung, untuk menerima pernyataan sikap pengunjuk rasa.

Setelahnya, mereka bergeser ke Kantor DPRD Batam. Satu persatu perwakilan karyawan berorasi. Sementara, tak sedikit yang memegang poster berisi tuntutan, menyeka air mata.

”Kami tak tahu mau mengadu ke mana lagi,” kata seorang di antaranya.

Petugas medis RS Camatha Sahidya sat melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota dan DPRD Kota Batam. Aksi ini mereka lakukan karena pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen rumah sakit. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Di DPRD Batam, pengunjuk rasa ditemui Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri dan Sekretaris Komisi IV, Tumbur M Sihaloho.

”Kami terima aspirasi ini. Kami akan undang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis tanggal 13 Februari ini,” kata Ides.

RDP ini juga akan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, pengawas ketenagakerjaan serta pihak rumha sakit terkait.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) Batam di Mukakuning menjelaskan, pemecatan 27 karyawan sudah sesuai prosedur karena mereka dianggap melakukan pelanggaran berat.

Yakni, mogok kerja tidak sah yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan Kepmen 323 Tahun 2003 serta melanggar peraturan perusahaan.

”Itu sudah keputusan bulat. Kita sudah berusaha untuk bertemu dan mediasi, tapi buntu. Beberapa kesepakatan yang kita tawarkan, ditolak,” ujar kuasa hukum manajemen RSCS, Ali Rahman.

Sebelumnya, kata Ali, akhir pekan lalu pihak manajemen telah bertemu dengan karyawan yang di-PHK, tapi belum menemui kesepakatan.

Tawaran manajemen untuk memberikan hak-hak sesuai dengan kemampuan perusahaan, belum disetujui pihak karyawan.

Dengan demikian, pihak manajemen mempersilakan mantan karyawannya untuk menempuh jalur hukum lainnya jika memang ingin memperpanjang persoalan ini.

Terkait perseteruan ini, sebelumnya Ali sudah menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Februari lalu, 27 karyawan melakukan aksi mogok kerja karena keterlambatan pembayaran gaji selama empat hari.

Karena dianggap melakukan pelanggaran berat, sebab, saat itu ada banyak pasien, maka manajemen mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan mereka.

Adapun, kronologis mogok kerja karyawan RSCM Yang di-PHK, yakni pada Selasa (4/2/2020) pagi, beberapa karyawan dijumpai duduk di depan kantor RSCS tanpa melakukan tugas pokok mereka sebagai karyawan.

Pihak manajemen mencoba mencari tahu masalah dan aksi mogok kerja ini yang merupakan buntut dari keterlambatan pembayaran gaji.

Gaji bulan Januari seharusnya dibayar tanggal 1 Februari, tapi tertunda sampai tanggal 4.
Manajemen rumah sakit sudah berusaha menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan unsur kesengajaan.

Sebab tanggal 1 Februari jatuh pada hari Sabtu, sehingga pembayaran ditundah tanggal 3 hari Senin.

Namun, karena ada kendala dengan otorisasi bank yang sudah melewati pukul 18:00 WIB, sehingga sistem bank sudah tidak beroperasi, maka payroll atau pembayaran gaji akan jalan besok paginya atau Selasa, (4/2/2020).

”Mereka (karyawan tak bertanya) malah langsung mogok kerja. Aksi mereka ini membahayakan pasien, karena banyak pasien yang terlantar. Ini masuk pelanggaran berat, makanya manajemen mengambil tindakan tegas,” jelas Ali Amran.(eja/iza)

Update