Jumat, 10 Januari 2025

Petugas Ekspedisi Tak Paham Jenis Pengiriman

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejumlah petugas di beberapa ekspedisi di Batam dinilai kurang paham dengan jenis pengiriman barang keluar dari Batam.

Terutama untuk ekspedisi swasta yang menyamaratakan semua jenis pengiriman dan mengenakan pajak.

Padahal, pengiriman barang terbagi ke dalam 5 kategori, di antaranya ecommerce atau umum, Industri Kecil Menengah (IKM), Transit, Retur dan Personal Effect.

Untuk yang dikenakan biaya masuk dan pajak itu hanya untuk barang ecommerce atau umum, dan IKM hanya Pajak.

Sedangkan pengiriman lain gratis bea masuk dan pajak. Jenis pengiriman ini jelas tertulis dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019.

Iman misalnya, warga Batam Center hampir saja putus asa saat akan mengirim barang ke luar Batam.

Ia mengaku, barang yang dikirim merupakan barang retur pesanan online yang berasal dari Jakarta.

”Saya mau kirim barang balik, tapi dipersulit di sejumlah ekspedisi,” ujarnya.

Diceritakannya, ia mendatangi ekspedisi pengiriman JNE yang ada di daerah Batam Kota. Namun petugas JNE mengatakan untuk retur barang harus dengan ekspedisi yang sama waktu dikirim ke Jakarta.

Petugas konter JNE Cabang Kota Batam melayani masyarakat yang hendak mengirimkan paket. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Itu pun barang masih dikenakan pajak karena dikirim dari Batam.

”Padahal saya sudah jelaskan barang ini dari Jakarta, karena rusak saya kembalikan,” jelasnnya.

“Namun mereka tetap ngotot tidak bisa dan silakan pergi ke ekspedisi dimana tempat pengiriman awal yang memang memakai J&T,” paparnya lagi.

Mendengar itu, Iman pun pergi ke ekspedisi J&T yang berada berada di lokasi Botania 2. Namun, lagi-lagi petugas menolak, dengan alasan untuk retur barang pihaknya hanya bekerjasama dengan belanja online Lazada.

Setelah mendengar keterangan dari petugas J&T pihaknya langsung ke Kantor Pos pusat yang berada di Batam Center.

Di sana, petugas langsung mengarahkan untuk mengisi formulir dan pengecekan barang di Beacukai.

”Setelah pengecekan, alhamdulillah bisa lolos, karena saya tunjukkan resi kalau barang itu dari Jakarta juga,” jelas Iman.

Sementara, Kepala Kantor Pos Indonesia Batam, Masni Gardenia Augusta, menjelaskan, syarat barang retur adalah barang yang berasal dari luar daerah Batam, namun masih wilayah Indonesia.

Barang bisa dikirim jika si pengirim bisa membuktikan resi pengiriman asal barang. Contohnya, barang dari Jakarta yang sampai di Batam dan hendak dikirim lagi ke Jakarta.

”Harus dibuktikan kalau barang itu dari Jakarta, baru bisa diretur. Barang retur tak hanya dari Jakarta, tapi dari daerah lain di Indonesia,” ujar Masni beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag), Gustian Riau tak menapik adanya peraturan PMK 199 berpengaruh terhadap perdagangan di Batam, terutama dalam hal kirim mengirim barang.

Karena itu pihaknya minta agar pemerintah pusat bisa meninjau kembali kebijakan peraturan tersebut.

”Untuk pedagang online saya tidak tahu persis, karena memang untuk pedagang online tak ada izinnya di kami,” katanya.

“Jadi kami tak tahu juga seperti apa keluhan mereka. Namun untuk pengiriman, memang barang keluar Batam memang cukup memberatkan,” ujar Gustian.

Sementara, Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, belum bisa dikonfirmasi terkait seperti apa jenis pengiriman barang di Batam dan pengiriman apa saja yang tidak dikenakan pajak.

Sebelumnya, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, mengatakan, barang dari Batam yang biasanya dikirim ke daerah lain tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, saat ini semua barang dikenakan PPN 10 persen baik itu barang lokal maupun barang impor.

Sementara khusus untuk barang impor, dikenakan nilai tambahan yakni bea masuk sebesar 7,5 persen.

”Khusus untuk barang kiriman, kalau barang masuk dari luar negeri ke Batam, sebelum diberlakukan PMK 199 kan tak ada pengenaan baik itu PPN maupun bea masuk,” jelasnya.

Namun lanjutnya, dengan adanya aturan baruPMK Nomor 199/ 2019 wajib dijalankan.

“Semuanya. Tak terkecuali Batam,” paparnya, Sabtu (8/2/2020) lalu.

Ia menambahkan, apabila ada barang lokal dari luar Batam misalnya dari Jakarta hendak dikirim ke Batam, tak dikenakan PPN sama sekali.

Namun apabila barang tersebut kemudian dari Batam dikirim lagi ke daerah lain, maka diberlakukan PPN 10 persen tanpa dikenakan bea masuk karena bukan barang impor.

Khusus untuk pengenaan PPN maupun pengenaan bea masuk sendiri bagi paket barang impor paket atau kiriman yang nilai barangnya di atas 3 USD, lanjutnya Sumarna, sudah diatur dalam pasal 13 PMK Nomor 199 Tahun 2019. (she)

Update