Minggu, 5 April 2026

Pollux segera Selesaikan Ganti Rugi kepada Warga yang belum Menerima

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Batam meminta pemerintah daerah melalui perangkat lurah dan camat, memfasilitasi penyelesaian ganti rugi ke warga dengan manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok atas robohnya dinding pembatas beberapa minggu lalu.

Pagar tembok Pollux yang roboh itu.

Hal tersebut ditegaskan saat rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Citra Batam dengan manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok, Senin (10/2/2020) sore.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Werton Panggabean memberikan target waktu 10 hari ke depan ke manajemen Pollux untuk mengganti semua kerugian seperti yang dituntut warga. Pihaknya juga mendorong agar dibentuk tim investigasi, menghitung seluruh kerugian yang diderita warga Perumahan Citra Batam.

“Tim ini nantinya terdiri dari warga dan perusahaan serta difasilitasi oleh perangkat kelurahan dan kecamatan. Jadi tidak perlu lagi ke DPRD Batam,” ujarnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran Pollux di Batam. Menurutnya bangunan tersebut tidak hanya diminati oleh warga Batam saja, tetapi juga oleh warga luar Batam.

“Terpenting apa yang harus Pollux lakukan seperti penguatan pagar pembatasnya, jangan sampai terulang roboh kembali ,” ujarnya.

Sementara Direktur Pollux, Saraswati mengatakan, pihaknya prihatin atas musibah yang telah terjadi menimpa warga Citra Batam. Menurutnya peristiwa tersebut murni force majeur akibat terjadi drainase yang belum terkoneksi di dalam proyek, dengan drainase kota. Sehingga menyebabkan area resapan meluap dan merobohkan dinding pagar pembatas rumah warga Citra Batam.

“Kami bertanggungjawab atas semua kerugian ditimbulkan dari robohnya dinding pagar pembatas rumah warga Citra Batam. Kami telah melakukan beberapa tindakan yang kami anggap penting, guna memberikan rasa aman dan nyaman untuk warga terdampak,” ujarnya.

Pihaknya juga mendatangi dan mendata korban yang terdampak robohnya dinding pembatas. Bahkan beberapa warga terdampak, sudah diberikan kompensasi atau ganti rugi.

“Intinya kami akan bertanggungjawab atas segala hal yang ditimbulkan,” tegasnya.

Rapat di Komisi 3 DPRD Batam

Pihak Pollux menargetkan akan menyelesaikan tuntutan pembayaran ganti rugi ke warga sesuai waktu yang sudah diberikan, yakni 10 hari ke depan.

“Kami akan langsung bergerak. Begitu juga dengan dampak yang ditimbulkan. Kami akan datangkan tim kesehatan, psikolog,” terangnya.

Sementara tokoh masyarakat Perumahan Citra Batam Edi Fitri mengaku mengalami kerugian dari robohnya pagar pembatas tersebut. Apalagi dengan adanya tembok pembatas yang roboh, telah merusak rumahnya.

Edi mengakuki perbaikan rumah sudah dilakukan langsung oleh kontraktor Pollux, namun sampai saat ini belum selesai perbaikannya.

“Semoga dengan pertemuan dan janji Pollux ini menjadi solusi yang tepat bagi semua pihak,” ujarnya mengakhiri. (gas)

Update