Kamis, 18 April 2024

Kabar Baik, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Sekolah Anak Karyawan yang Meninggal Dunia

Berita Terkait

batampos.co.id -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) akan menanggung biaya pendidikan anak dari karyawan perusahaan yang meninggal dunia.

Kepala BPJS TK Cabang Nagoya, Surya Rizal, menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pera
turan pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang telah berlaku sejak disahkan 2 Desember 2019 lalu.

”Jadi misalkan karyawan ada yang mengalami kemalangan setelah tanggal tersebut dan terdaftar di BPJS TK, maka otomatis akan mendapatkan manfaat jaminan kematian,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kata dia, ada pun jaminan kematian yang didapatkan keluarga karyawan yang meninggal
dalam masa aktif meliputi santunan sebesar Rp 20 juta.

Ada juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta kepada ahli waris, dan juga biaya pemakaman Rp 10 juta.

”Nah yang paling penting, bagi keturunan karyawan, negara melalui BPJS TK menanggung beasiswa pendidikan anak bagi anak peserta yang telah memiliki masa iuran tiga tahun,” jelansya.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: JawaPos.com

“Dengan catatan peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” jelas Surya lagi.

Selain itu, lanjutnya, beasiswa berlaku bagi dua anak yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta hingga kuliah.

”Terkait ketentuan manfaat jaminan kematian ini, bisa dilihat di Pasal 34, PP 82/2019,” jelasnya.

Menurutnya, untuk tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswanya pendi
dikan bagi anak dari peserta itu harus diurus perpanjangannya setiap tahun oleh ahli waris.

Ia mengungkapkan, dengan diubahnya peraturan tentang penyelenggaraan program
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari yang sebelumnya PP 44/2015 menjadi PP Nomor 82/2019, para peserta BPJS TK banyak diuntungkan.

”Istilahnya ini kado akhir tahun pak Jokowi (Presiden RI, red) ke seluruh pekerja di Indonesia, karena makin banyaknya manfaat dan kemudahan yang diterima para peserta,” jelasnya.

Dengan perubahan ini, terjadi sejumlah peningkatan. Misalnya klaim jaminan ke-
matian dari yang sebelumnya dua tahun menjadi lima tahun.

Jaminan kematian dari Rp 16,2 juta naik menjadi Rp 20 juta, serta santunan berkala yang meningkat Rp 7 juta. Sebelumnya hanya Rp 3 juta kini menjadi Rp 10 juta.

Demikian halnya biaya pemakaman yang tadinya Rp 4,8 juta menjadi
Rp 10 juta.

”Kalau di peraturan sebelumnya, beasiswa pendidikan anak peserta ditanggung apabila anak itu telah bersekolah,” paparnya.

Tapi kata dia, untuk peraturan baru beasiswa pendidikan anak akan otomatis ditanggung apabila masa iuran peserta sudah lebih dari tiga tahun.

Lebih lanjut Surya mengatakan, supaya masyarakat jeli dan kooperatif terkait perubahan ini.

”Kalau ada yang seperti ini, segeralah diurus. Jangan sampai lewat lima tahun, nanti klaim manfaatnya menjadi gugur,” jelasnya.

“Kalau misalkan ada warga yang mengalami dan tak mampu mengurusnya ke kantor, kami siap menjemput lewat program pick me up service. Kami serahkan secara simbolis pun bisa,” tutup Surya.(cha)

Update