Kamis, 28 Maret 2024

Syarat Lengkap, Izin Edar Cepat Keluar

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) Kepri, Yosef Dwi Irwan menjamin pengurusan izin edar bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidaklah ribet. Tidak hanya mudah, biaya pengurusan izin juga terjangkau sesuai dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

”Pengurusan sangat mudah dan terjangkau. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk BNPB, jadi tak mahal,” ujar Yosef.

Menurut dia, syarat pengurusan izin edar BPOM di antaranya mengisi formulir, memiliki izin industri atau tanda industri atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Selain itu, UMKM harus memiliki tempat pengolahan tersendiri.

”Tergantung dari syarat UMKM sudah dilengkapi apa tidaknya. Izin edar UMKM itu berlaku selama 5 tahun, setelah itu harus di-update lagi,” imbuh Yosef.

Dijelaskannya, setiap pangan olahan UMKM harus memiliki izin edar agar bisa menjamin keamanan produk yang dihasilkan. Pihaknya, juga tidak mengharuskan UMKM yang mengurus izin telah memiliki badan usaha.

Pelaku UMKM. Saat ini pemerintah menetapkan seluruh industri kecil dan menengah (IKM) makanan dan minuman (mamin) harus punya sertifikat halal. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

”Tak harus punya badan usaha. Kami mempermudah pengurusan izin agar UMKM bisa memberikan produk terjamin kepada masyarakat. Pengurusan izin khusus UMKM berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu untuk setiap produk jenis makanan. Jumlah itu juga diberi diskon 50 persen,” jelas Yosef.

Meski begitu, tidak semua UMKM izin edarnya dikeluarkan oleh BPOM. Izin edar dari BPOM, khususnya untuk setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan Bahan Tambahan Pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll), atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya.

”BPOM khusus memberi izin edar pangan olahan, kosmetik, obat-obatan, minuman beralkohol. Sedangkan produk UMKM siap saja atau berskala rumahan bisa diurus di Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan disebut dengan izin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga),” ujarnya.

Menurut dia, pengurusan izin edar di BPOM normalnya memakan waktu maksimal 60 hari kerja. Namun jika, syarat dari UMKM itu tidak lengkap, maka pengurusan izin bisa lebih lama.

”Kalau syarat lengkap, izin edar pasti cepat keluar,” pungkas Yosef. (she)

Update