Jumat, 24 April 2026

Dalam Sidang, Saksi Ungkap Pemberian Uang Kepada Nurdin Basirun

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang pemeriksaan saksi-saksi atad kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun kembali digelar, Rabu (12/2). Sidang yang digelar di ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu kembali mengungkap sejumlah pemberian uang dari pejabat organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Kepri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi. Meliputi mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kepri Tarmidi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri Nilwan, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan (Barenlitbang) Kepri Naharudin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kepri Andi Rizal, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Reni Yusneli, Kepala Badan Kesbangpol Lamidi, dan Kepala Badan Kepegawaian-SDM Firdaus.

Senada dengan sidang terdahulu, JPU menanyakan apakah kedelapan saksi pernah memberikan uang kepada Nurdin. Para saksi menjawab pernah, masing-masing merinci kapan dan betapa jumlah uang yang diberikan kepada Nurdin.

Namun sebagaimana saksi-saksi sebelumnya, para saksi menyebut uang yang diberikan kepada Nurdin untuk tujuan sosial meliputi sumbangan kepada fakir miskin, santunan anak yatim, dan biaya perbaikan masjid. Kesemua dana itu disalurkan dalam kegiatan-kegiatan sosial Nurdin, meliputi kunjungan ke pulau-pulau, safari Subuh, dan Oprn House Idulfitri.

Dimulai dari Tarmidi yang bersaksi bahwa safari subuh dan safari ramadan merupajan program Pemprov Kepri. Dalam kegiatan safari ini, biasanya mengajak serta safari kepala OPD dan tokoh masyarakat.

“Saya memberikan uang langsung Rp 10 juta untuk kegiatan pemberian santunan anak yatim dan miskin hari raya 2018. Saya masukkan dalam amplop, pecahan Rp 50 ribu. Itu uang pribadi, dari perjalanan dinas di Biro Kesra,” ungkap Tarmidi.

Tujuan pemberian uang Tarmidi tersebut dipertanyakan JPU. Lantaran keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Tarmidi tidak menyebutkan hal tersebut. Hanya bertuliskan pemberian untuk kegiatan Nurdin. Tarmidi lantas menjelaskan bahwa maksud kalimat itu untuk kegiatan open house.

Saksi kedua, Kepala Dinas Pariwisata Nilwan, mendapat banyak pertanyaan dari JPU. Lantaran Nilwan berada di lokasi operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2019. Nilwan lantas menjelaskan bahwa kehadirannya kala itu hendak melaporkan hasil kunjungannya ke Jakarta terkait tim terpadu pengembangan kaasan ekonomi khusus di Pulau Asam kepada Nurdin.

Berada di lokasi OTT, Nilwan mengaku terseret kasus Nurdin. Uang senilai Rp 30 juta yang sedianya untuk akomodasi kegiatan tim terpadu di Jakarta pun disita KPK. Padahal menurut pengakuannya, uang tersebut hasil pinjaman dari temannya.

“Tim terpadu sudah harus berangkat ke Jakarta, tetapi anggarannya belum ada. Makanya saya pinjam teman dahulu,” sebut Nilwan yang mengklaim uang itu tak ada hubungannya dengan Nurdin.

“Uang Rp 30 juta itu disita KPK, tetapi pinjaman itu sudah saya lunasi dengan menggadaikan emas istri saya,” sambung Nilwan.

JPU lantas mempertanyakan kenapa Nilwan tidak memberikan langsung uang tersebut kepada anak yatim dan fakir miskin. Nilwan beralasan di setiap acara Nurdin ada banyak anak yatim. Di luar kegiatan itu pun dia juga memberikan sumbangan secara pribadi.

Kesaksian Nilwan sempat diragukan Ketua Majelis Hakim Yanto. Lantaran Nilwan mengatakan bahwa dia tidak pernah menghadap Nurdin kecuali bila dipanggil. Atas pernyataan itu, hakim beranggapan saksi mencoba menghindar dari keterlibatan dalam kasus Nurdin.

Sejatinya sebagai bawahan, Nilwan yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada Mei 2019 rutin menghadap Nurdin untuk melaporkan kinerja dinasnya, sekalipun tanpa dipanggil.

“Enggak mungkinlah kalau enggak dipanggil enggak menghadap. Itu jawaban menghindar. Jawabnya jujur enggak? Masa’ kepala dinas kalau enggak dipanggil enggak menghadap,” sebut Yanto.

Saksi-saksi berikutnya, Naharuddin, Andi Rizal, Lamidi, dan Firdaus mengaku memberikan uang melalui sekretaris Nurdin, Bella. Keperluannya beragam, untuk anak yatim, fakir miskin, dan sumbangan masjid. Sejumlah uang tersebut lantas dibagi-bagi dalam amplop dengan pecahan Rp 20 ribu.

“Empat hari menjelang Idulfitri, saya dihubungi Bella bahwa hari raya nanti gubernur mau menyerahkan bantuan untuk anak yatim dan warga miskin. Ditanya apakah saya mau membantu atau tidak?” sebut Naharuddin yang pernah memberikan uang dengan total Rp 10 juta pada 2019.

Sedangkan Andi Rizal, menyerahkan Rp 20 juta di 2019 kepada Bella untuk open house. “Diberikan ke sekretaris. Untuk open house membantu fakir miskin, pecahannya Rp 20 ribu,” terangnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kepri Lamidi selain menyerahkan kepada Bella, pernah juga menyumbang sepeda senilai Rp 1,2 juta dalam kegiatan Nurdin. Sepeda itu dijadikan hadiah untuk kuis dari Nurdin untuk masyarakat. Lamidi juga pernah membayar sarapan rombongan Nurdin saat sarapan senilai Rp 1 juta.

“Pemberian kepada Bella Rp 10 juta, itu tidak ada perintah dari gubernur. Itu untuk santunan anak yatim dan warga miskin. Saya lihat dua tahun sebelumnya setiap Pak Nurdin gelar acara selalu ada ribuan orang yang hadir,” beber Lamidi.

Penasihat Hukum Nurdin lantas menanyakan kepada semua saksi terkait acara open house yang digelar. Dalam hal ini, diketahui bahwa kegiatan open house yang digelat Nurdin tersebut merupakan acara resmi yang turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri.

“Ketika open house ini, saksi menyaksikan ada pengumpulan uang. Apakah saksi menyaksikan betul bahwa gubernur memberikan amplop kepada masyarakat?” tanya penasihat hukum yang dijawab para saksi bahwa dalam kegiatan yang dihadiri fakir miskin dan anak yatim itu biasanya gubernur didampingi kepala dinas.

Nurdin sendiri tidak banyak memberikan tanggapan. Dia hanya bertanya pada Nilwan dan Naharuddin, salah satunya terkait proses pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Asam.

Adapun sidang berikutnya digelar pada 24 Februari 2019, setelah penasihat hukum Nurdin meminta pemunduran jadwal lantaran politisi Partai NasDem itu bakal menjalani operasi pembuluh darah di RSPAD. (luk)

Update