Rabu, 22 April 2026

Ini Penjelasan Istana Soal WNI Eks ISIS yang Kehilangan Kewarganegaraannya

Berita Terkait

batampos.co.id – Keputusan pemerintah Indonesia untuk tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS di Syria masih menuai perdebatan. Sebagain pihak masih mendorong upaya pemulangan karena dianggap masih memiliki kewarganegaraan Indonesia, sedangkan ada pula pihak lain yang menilai sebaliknya.

Terkait itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai para eks ISIS ini secara tidak langsung sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau dalam istilah hukum disebut stateless. Penilaian ini berdasarkan tindakan mereka menjadi seorang teroris di luar negeri.

“(Status kewarganegaraan mereka) sudah dikatakan stateless. Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang kewarganegaraan,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/2).

Sebagaimana diketahui, para WNI ini pergi ke Syria untuk berperang bersama ISIS. Bahkan banyak dari mereka yang secara terang-terangan tak mau mengakui sebagai orang Indonesia. Adapula yang sampai menbakar paspor Indonesianya. “Mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator,” jelas Moeldoko.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Kewarganegaraan Tahun 2016 huruf d disebutkan bahwa kewarganegaraan bisa hilang akibat dinas untuk tentara asing tanpa izin Presiden. Makna tentara asing yang dimaksud di sini bisa dianggap tentara negara lain, atau bisa juga tentara dari pemberontak seperti ISIS. Kemudian pada huruf f juga disebutkan kewarganegaraan hilang apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.

Sementara itu saat disinggung nasib para WNI eks ISIS yang masih memiliki paspor Indonesia apakah bisa dipulangkan, Moeldoko enggan berandai-andai. Dia mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu mendata 689 orang yang saat ini masih berada di kamp penampungan. “Jangan buru-buru mengatakan di situ, hasil verifikasi akan menentukan. (Waktu verifikasi) direncanakan antara 3-4 bulan,” tandasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah Indonesia tidak akan memulangkan WNI eks kombatan ISIS yang saat ini berada di kamp penampungan di Syria. Keputusan ini diambil usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terkait Foreign Teroris Fighter (FTF) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2).

Mahfud mengatakan, data terakhir yang didapat dari Centra Intelligence Agency (CIA) ada 689 WNI yang terlibat FTF. Jumlah tersebut terdiri dari 228 orang teridentifikasi lengkap, dan sisanya 401 orang tidak teridentifikasi lengkap. Mereka tersebar di Syria hingga Turki. Keputusan tidak memulangkan mereka setelah melalui beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah potensi ancaman kepada warga Indonesia pada kemudian hari.(jpg)

Update