batampos.co.id – Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Batuaji, Riko Junaidy, mengatakan, syarat utama pembayaran pajak adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Selanjutnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama bisa asli bisa juga fotokopi KTP untuk tunggakan tahunan.
”Kalau yang lima tahunan semuanya (KTP) harus asli dan siap untuk diharuskan balik nama,” ujar Riko.
Kata dia, proses pembayaran pajak saat ini dipermudah. Sebab Samsat sendiri memiliki target penarikan pajak kendaraan tersendiri setiap tahunnya.
Khusus untuk UPT Samsat Batuaji, tahun ini target penarikan pajak kendaraan dinaikkan jadi Rp 29,4 miliar dari target tahun sebelumnya yakni Rp 26,7 miliar.

Selain memberikan kemudahan administrasi, untuk mencapai target tersebut, pihak Samsat berencana akan mendatangi rumah-rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Sistem jemput bola ini untuk mendorong masyarakat taat membayar pajak.
”Terobosan itu ya sistem jemput bola yang akan kami terapkan sepanjang tahun ini. Ada tim khusus yang akan datangi rumah pemilik kenda-raan yang tunggak pajak,” tegas Riko.
Dengan sistem ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan diberikan peringatan dan bahkan kendaraanya akan ditempel stiker jika tidak segera membayar.
Jika peringatan ini tetap juga tak digubris dalam jangka waktu yang ditentukan maka Samsat akan menyita kendaraan hingga sang pemilik melunasi tunggakan pajaknya.
”Untuk mensukseskan program ini tentu ada terobosan adimistrasi untuk memudahkan warga membayar pajaknya,” kata dia.
Misalkan soal KTP pemilik kendaraan pertama cukup fotokopi saja.
“Intinya jangan malu bertanya. Kami tentu akan memberikan solusi jika penunggak pajak mengalami kendala persyaratan adminis-trasi lainnya,” tutur Riko.(eja)
