Jumat, 29 Maret 2024

Nikah Siri Tak Ada Buku, kalau Ada Berarti Palsu

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Batam, Budi Dermawan, menegaskan, nikah siri merupakan pernikahan yang tidak tercatat di catatan sipil.

Artinya kata dia, nikah secara siri tidak sah secara negara.

”Secara negara, nikah secara siri itu ilegal, karena tidak tercatat secara administrasi,” ujar Budi kepada Batam Pos.

Karena itu, nikah siri tidak pernah dapat buku apapun dari negara. Bahkan, nikah siri tidak mempunyai kekuatan hukum apapun dan merugikan semua pihak.

Ilustrasi. Buku Nikah. Foto: JawaPos.

Mulai pihak laki-laki, perempuan bahkan anak yang lahir dari pernikahan siri.

”Kalau ada bukunya, berarti itu palsu. Negara tak pernah mengeluarkan buku nikah untuk pernikahan siri,” tegas Budi.

Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat ke depannya masyarakat tidak melakukan siri.

Karena, selain tidak mempunyai kekuatan hukum, nikah siri juga bisa dilaporkan ke pihak berwajib (apabila ada yang melaporkan).

”Nikah yang sah itu secara hukum dan dilakukan penghulu dari Kantor Urusan Agam (KUA). Lagian nikah secara hukum itu tidaklah ribet dan gratis jika dilakukan di KUA setempat,” pungkas Budi.(she)

Update