Kamis, 23 April 2026

Pledoi Edy Sofyan, Diibaratkan Guru Menghukum Murid

Berita Terkait

batampos.co.id – Penasihat hukum meminta segala perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan dalam kasus dugaan gratifikasi izin prinsip pemanfaatan ruang laut dihilangkan. Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (12/2).

Koordinator penasihat hukum Edy Sofyan, Dorel Almir mengungkapkan, apa yang dilakukan Edy dalam pemberian izin prinsip tersebut lebih dikarenakan menjalankan perintah dari atasan dalam hal ini Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun. Pemberian izin prinsip iti sendiri dianggap sebagai diskresi gubernur terkait kondisi di lapangan.

“Diskresi ini berasal dari gubernur. Karena memang gubernur berwenang mengeluarkan diskresi. Karena izin yang dikeluarkan bukan izin pemanfaatan ruang laut, melainkan izin prinsip yang tidak termasuk dalam kewenangan PTSP. Jadi nomenklaturnya tidak di situ (PTSP),” beber Dorel menjawab Batam Pos.

Kata dia, kewenangan izin prinsip dari diskresi ini ada pada gubernur. Sebagaimana yang disampaikan ahli yaitu Giat Simatupang, yang menjelaskan bahwa izin prinsip ini adalah diskresi, dan tidak ada aturan di atasnya yang melarang. Pun demikian, pemberian izin prinsip ini dalam rangka menampung investor.

“Sehingga investor tidak mengalihkan investasinya ke daerah lain. Dari sisi Pak Edy Sofyan sendiri, dia bertujuan agar menambah PAD, pendapatan asli daerah,” tambah Dorel.

Selain itu, pemberian izin prinsip ini lantaran ada tarik-menarik antara Pemprov Kepri, BP Otorita Batam dan Pemerintah Pusat. Sehingga peraturan izin pemanfaatan ruang laut menjadi berlarut-larut dan tak kunjung selesai. Sementara investor berdatangan baik dari lokal maupun mancanegara.

“Jadi tujuannya agar investor tidak lari dan juga menambah PAD,” sebutnya.

Penasihat hukum pun meminta sifat melawan hukum dihapus dari dakwaan Edy Sofyan. Pasalnya dana yang diterima dari pengusaha tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Melainkan diberikan kepada masyarakat sebagai sumbangan. Khususnya dalam kegiatan gubernur di lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pemberian hadiah, sumbangan. Kemudian oleh Pak Nurdin digunakan untuk sayembara, ya kayak Pak Jokowi lah. Ada pertanyaan, siapa yang bisa jawab dapat hadiah sepeda,” jelas Dorel.

Pihak penasihat hukum juga menganalogikan kasus Edy Sofyan dengan seorang guru yang menghukum muridnya berlari karena terlambat datang ke sekolah. Tindakan guru dengan menghukum murid tidak bisa dibenarkan, namun di satu sisi hal tersebut untuk membentuk kedisiplinan sang murid.

“Jadi maksud baiknya dia (guru) dimaafkan. Nah sama dengan kasus Pak Edy, maksud baiknya Pak Edy ini (agar) dimaafkan,” jelas Dorel.

Analogi ini sempat disanggah Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran dianggap tidak memiliki kesamaan dengan kasus Edy. Dorel menyatakan, pihaknya kini menunggu sidang berikutnya dengan agenda keputusan hakim pada Rabu, 26 Februari mendatang.

“Nanti kami lihat apakah kami banding atau tidak, melihat keputusan hakim,” terangnya.

Pembacaan pledoi Edy ini sendiri digelar dalam sidang yang sama dengan pledoi bawahannya, Budi Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri. Pledoi Budi dibacakan setelah pledoi Edy.

Tak jauh berbeda dengan pledoi Edy, penasihat hukum Budi juga mengemukakan alasan yang sama, yaitu Budi menjalankan perintah atasan. Sikap Budi yang baik selama persidangan dan menjadi justice collaborator diharapkan bisa meringankan hukumannya.

Baik Edy dan Budi, sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman penjara lima tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Edy dan Budi menerima uang 6 ribu dolar Singapura dari pengusaha Kock Meng melalui Abu Bakar. Uang tersebut diserahkan keduanya kepada Nurdin Basirun, Gubernur Kepri nonaktif yang kini juga terdakwa. Uang tersebut bertujuan untuk pengurusan izin reklamasi yang diajukan Kock Meng. (luk)

Update