Jumat, 26 April 2024

Sindikat Pengirim 142 TKI Ilegal ke Malaysia Raup Untung hingga Miliaran Rupiah

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri mengamankan 142 Tenaga Kerja Ilegal (TKI) ilegal di Kompleks Ruko Prima Sejati, Batam Center.

Selain itu, polisi juga menangkap 3 pelaku yang memiliki peranan berbeda dari sindikat penyelundupan TKI ilegal tersebut.

“Pengurus yang menampung dan memberangkatkan mereka masih masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kami,” kata Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan A Rasyid, Rabu (12/2/2020).

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di ruko tersebut.

Minggu (9/2/2020) pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan, memang terlihat ruko tersebut sebagai tempat penampungan sementara TKI ilegal.

“Pukul 23.30 kami masuk, ditemukan 75 orang laki-laki, dan 67 orang perempuan,” ungkapnya.

Semua TKI ilegal ini, kata Ruslan, masih menunggu pemberangkatan secara ilegal. Sindikat ini meraup untung yang cukup besar.

Polda Kepri mengamankan 142 Tenaga Kerja Ilegal (TKI) ilegal di Kompleks Ruko Prima Sejati, Batam Center. Sindikat pengiriman TKI ilegal tersebut bisa meraup keuntungan hingag miliaran rupiah. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dari satu orang TKI ilegal, mereka bisa mendapatkan keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Jika dikalkulasi, setidaknya bisa meraup antara Rp 700 juta hingga miliaran rupiah. Ruslan menerangkan, Nd berperan sebagai pengantar TKI ilegal dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

Lalu, Yd bertugas mengumpulkan paspor di penampungan dan meng-antarkan paspor ke Pelabuhan Batam Center.

Sementara Ag, bertugas menerima TKI Ilegal di Pelabuhan Batam Center.

“Lalu yang DPO itu BS, pe-ngurus yang menampung dan memberangkatkan para PMI (Pekerja Migran Indonesia) ini,” ungkapnya.

Ruslan mengatakan, 142 TKI ilegal tersebut rata-rata berasal dari Jawa. Polisi juga telah mengantongi nama orang yang merekrut ratusan TKI Ilegal tersebut.

“Dari Madura itu ada tiga orang perekrut, dari Jember dua orang perekrut, dan Surabaya satu orang perekrut. Keberadaan mereka masih kami telusuri,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat polisi dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 millar.

“Rencana ke depan kami sedang melakukan koordinasi dengan BP3TKI untuk pemulangan para korban ini ke daerah asalnya. Lalu melajutkan pengembangan perkara, terkait kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkasnya.(ska)

Update