Senin, 6 April 2026

Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Dituntut 2 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa Tan Yuli Suherman dalam perkara penggelapan dalam jabatan dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, Rabu (12/2/2020).

Terdakwa menggelapkan uang perusahaannya PT Anugerah Karya Sentosa yang merupakan agen distributor tempat tidur di Batam sebesar Rp 149 juta.

”Menuntut, menyatakan terdakwa Tan Yuli Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal 374 KUH Pidana,” ujarnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan,” ujar JPU Samuel lagi.

Selain menuntut terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk seluruh barang bukti dari perkara ini dikembalikan ke PT Anugerah Karya Sentosa.

Mendengar dirinya dituntut 2 tahun, terdakwa Tan Yuli Suherman langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara lisan untuk memohon keringanan hukuman.

”Yang mulia majelis hakim, saya mohon dengan sangat dari lubuk hati yang mulia paling dalam untuk meringankan hukuman saya,” pintanya.

“Saya berjanji tidak mengulangi lagi dan saya menyesal. Satu bulan lalu ibu saya baru meninggal dan seminggu lalu ayah saya meninggal. Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ujarnya terbata-bata di hadapan majelis hakim.

Usai mendengar pledoi dari terdakwa, JPU Samuel tetap pada tuntutan yang diberikan yakni selama dua tahun.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Taufik, kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang yang akan datang, Senin (17/2/2020).

”Untuk hukumannya akan kami pertimbangkan nanti. Pembacaan putusan akan kita gelar pada persidangan akan datang hari Senin,” ujar Taufik.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan lima orang saksi. Chief Accounting PT Anugerah Karya Sentosa mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Desember 2018.

Dimana pada 27 Desember 2018 terdakwa menagih ke Toko Star A 8 yang membeli furnitur ke perusahaan tempat ia bekerja.

”Perusahaan kami ini menjual springbed,” ujar Ari memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan.

Lanjut dia, dari pemilik toko tersebut, terdakwa yang bekerja sebagai Factory Manager sejak 2017 menerima uang Rp 130 juta.

Pembayaran itu dilakukan dengan cara transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 70 juta serta pembayaran tunai sebesar Rp 60 juta.

”Tapi uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan,” ucapnya didampingi kuasa hukum dari PT Anugerah Karya Sentosa, Kalfin Saputra.(opi)

Update