Minggu, 5 April 2026

WNA Singapura Dicopet, Dua Pelaku Diadili

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua terdakwa penncopetan yang ditangkap Polsek Lubukbaja, mulai masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/2/2020).

Keduanya yaitu AB dan HL. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan, mengungkapkan, pencurian modus copet ini terjadi di pasar depan Ramayana Jodoh, Lubukbaja.

Korbannya Warga Negara Asing (WNA) Singapura, Acharja Sujit Kumar. Saat itu, terdakwa HL meminta terdakwa AB untuk menghalangi jalan korban.

”Setelah menghampiri saksi korban, terdakwa AB menjatuhkan mancis di depan saksi korban dan kemudian terdakwa HL mengambil dompet korban,” ujar Samuel.

Dilanjutkan Samuel, dari dalam dompet korban, terdapat uang tunai Rp 2,2 juta dan 2.000 Euro serta 3 buah kartu debit yang berada di saku celana bagian belakang milik korban.

Dua pencopet WNA Singapura AB dan HL saat menjelani persidangan di PN Batam. Foto: Eggie/batampos.co.id

”Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 30 juta. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana,” imbuhnya.

Saksi penangkapan dari Polsek Lubukbaja, Fajar, mengungkapkan terdakwa AB ditangkap di depan Hotel Planet Holiday dan terdakwa HL ditangkap di kosan kawasan Baloi.

”Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari keduanya. Mereka juga mengakui perbuatan mereka,” tuturnya.

Sementara, menurut pengakuan terdakwa Hanafi kepada majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan dan didampingi hakim Yona Lamerossa dan Dwi Nuramanu, ia baru satu kali melakukan aksi pencopetan di kawasan Pasar Jodoh.

”Baru kali itu, (uangnya) dikirim ke orangtua Rp 3 juta. Sisanya untuk kebutuhan sehari,” ujarnya.(gie)

Update