Jumat, 29 Maret 2024

KPK Imbau Ketum PAN Zulkifli Hasan Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah mangkir pada panggilan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Sebab, keterangan Zulhas sangat dibutuhkan dalam kasus revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Mantan Ketua MPR RI itu telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Penyidik KPK pun telah melayangkan surat pemanggilan saksi untuk ketiga kalinya terhadap Zulhas pada hari ini, Jumat (14/2).

“Kami masih meyakini bahwa besok beliau akan kooperatif hadir. Kami meyakini karena ini sudah panggilan yang kedua”, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Ali menyampaikan, sesuai hukum acara bila Zulhas masih tak memenuhi panggilan, maka ada upaya-upaya lain yang akan dilakukan. Namun, KPK masih meyakini bahwa sesuai dengan komitmennya, Zulhas dapat hadir pada pemeriksaan Jumat (14/2).

KPK, lanjut Ali, bisa memahami atas ketidakhadiran Zulkifli Hasan. Menurutnya, saat panggilan kedua Zulhas sudah mengirimkan surat kepada KPK tidak bisa menghadiri karena alasan tertentu.

Juru bicara berlatar belakang Jaksa ini menyebut, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau. Sebab, saat menjadi Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Zulhas menandatangani Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 pada 8 Agustus 2014.

“Bagaimana pun juga keterangannya (Zulhas) sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi, karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa rangkaian perbuatan,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT. Darmex Group Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (jpg)

Update