batampos.co.id – Nenek Kus, 60, terdakwa dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 125 gram, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/2/2020).
”Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdak-wa Kustijah selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Reni Pitua Ambarita didampingi hakim anggota, Marta Napitupulu dan Egi Novita.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencarnya memberantas peredaran narkoba.
”Untuk yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa (menyebut nama lengkap,red),” kata Reni.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel menerima atas putusan majelis hakim tersebut.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Immanuel yang menuntut terdakwa Kustijah selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Kasus yang menyeret Kustijah berawal pada petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memperoleh informasi bahwa akan ada dua perempuan setengah baya akan berangkat dari Batam menuju Surabaya membawa narkotika golongan I jenis sabu.
Dari informasi itu, kemudian petugas BNNP melakukan pemantauan di seputaran bandara bagian depan dan dalam bandara.
Sesampainya di ruang Gate A3, petugas melihat terdakwa telah dicurigai sedang melakukan boarding dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi.
Dari pemeriksaan badan, ditemukan dua bungkus kondom berisi narkotika jenis sabu seberat 125 gram yang disimpan di dalam bra terdakwa.
”Selanjutnya, BNNP Kepri membawa terdakwa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urai jaksa dalam dakwaan.
Kepada petugas BNNP, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil Tatok (buron) melalui Dewi, yang juga masih buron.
Terdakwa juga mengakui bahwa ia akan diberi imbalan setelah sampai di Surabaya sebesar Rp 10 juta, dan upaya penyelundupan ini merupakan usaha kedua-nya setelah sebelumnya berhasil lolos.
”Uangnya untuk bayar utang yang mulia. Karena rumah saya di Demak disita sama orang,” ujar wanita yang bekerja di salah satu restoran di Malaysia itu.(gie)
