Selasa, 19 Maret 2024

Paket Kiriman Banyak Tertahan di Bandara

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejumlah warga Batam mengeluhkan lamanya waktu pengiriman paket kiriman barang keluar daerah.

Padahal, prosedur pengiriman sudah dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman di Batam, di antaranya membayar bea masuk dan pajak.

Seperti yang dialami Trisno. Ia kesal karena paket barang yang hendak dikirim ke orangtuanya di Madiun tak juga sampai.

Padahal, paket itu sudah dikirim sejak sepekan lalu, namun ternyata masih tertahan di Bandara Hang Nadim Batam.

”Saya kaget pas di telepon orangtua, paket kiriman saya kok tak sampai-sampai. Saya tanya ke ekpedisinya, mereka bilang paket saya masih di bandara,” ujar pria berusia 30-an tahun itu.

Trisno tak tahu harus meluapkan kekecewaanya kepada siapa. Sebab, ia merasa sudah mengikuti aturan yang berlaku sesuai PMK 199.

”Saya sudah bayar bea masuk dan pajak, tapi paket saya katanya masih dalam proses pengecekan,” jelas Trisno.

Hal senada diungkapkan Edi, yang mengaku paket yang ia kirim sejak Senin lalu masih berada di Batam.

Sejumlah petugas mengatur lalu lintas barang di terminal kargo Bandara Hang Nadim Batam. Foto diambil beberap waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Pihak jasa pengiriman menjelaskan bahwa kiriman paketnya masih dalam pengecekan.

”Saya pikir paket saya sudah langsung dikirim seperti biasa. Sebab sudah bayar bea masuk dan pajak, itu di luar ongkir ya,” ujar Edi.

Edi mengaku mengirim dua unit tas ke pelangganya. Ia membayar bea masuk 20 persen dari harga tas, kemudian ditambah pajak 10 persen.

”Saya kan sudah mengikuti aturan, kok masih ada pemeriksaan begitu di Bea Cukai,” imbuh Edi.

Sementara Riana, warga Batam Center, membatalkan niatnya untuk mengirim paket ke kampung halamannya karena prosedur pengiriman yang dinilai ribet. Padahal, ia hanya mengirim makanan untuk keluarga di kampung.

”Saya kirim oleh-oleh, ternyata kena biaya lainnya. Mahal juga. Petugas bilang saya harus menyebut harga barang yang saya kirim,” katanya.

Namun, informasi yang menyebut banyak paket kiriman barang yang menumpuk di kargo Bandara Hang Nadim Batam dan belum bisa dikirim ke tujuan karena ditahan Bea Cukai Batam, dibantah oleh Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna.

”Itu kabar dari mana?,” tanyanya Kamis (13/2/2020) siang.

“Saya tegaskan tidak ada petugas kami (Bea Cukai Batam) yang sengaja menahan barang atau paket kiriman di kargo Bandara Hang Nadim Batam untuk diterbangkan ke tujuan, dan itu tidak mungkin,” ujar Sumarna.

Karena, lanjut Sumarna, barang kiriman atau paket yang sudah berada di kargo atau warehouse, tinggal diterbangkan saja.

Namun, Sumarna juga tak menampik ada beberapa barang paket atau kiriman yang masih ada di kargo bandara.

”Karena apa? Karena pemberitahuan dari si pengirim ke Perusahaan Jasa Titipan (PJT), kadang-kadang tak dilaporkan atau di-declared apa adanya,” jelasnya.

Istilahnya kata dia, si pengirim tak jujur barang apa sebenarnya yang dikirim itu dan berapa harga barangnya.

Menurut Sumarna, dari beberapa pengirim yang tak jujur mengungkap isi barang kiriman, diduga karena mereka ingin barangnya dapat pembebasan cukai atau pajak.

”Padahal barangnya kan tidak masuk kategori pembebasan pajak. Ulah-ulah nakal seperti inilah yang kami tertibkan dengan mengecek barang kirimannya di warehouse,” terangnya.

Selanjutnya, barang yang kedapatan tak sesuai dengan manifest yang dilaporkan PJT, akan dikembalikan ke PJT untuk selanjutnya diteruskan PJT ke pengirim barang.

Apakah akan dibayar pajak dan bea masuknya atau tak jadi dikirim.

Sementara, terkait dugaan masih banyaknya PJT yang belum memahami atau tak mengerti sama sekali terkait kategori mana barang yang kena PPN, mana barang yang kena PPN dan bea masuk, serta mana barang yang tidak kena pajak, menurut Sumarna, hal itu sangat tidak mungkin.

”Sosialisasi sudah beberapa kali kami lakukan dan mengundang semua perwakilan PJT di Batam untuk kami berikan edukasi dan pemahanan kepada mereka,” jelasnya.

“Dari PJT, kami yakin sudah paham pemilahan itu dan aturan PMK 199 Tahun 2019,” katanya lagi.

Masih kata Sumarna, bisa saja ada agen-agen PJT yang tersebar di seluruh Batam yang memang belum memahami secara tuntas terkait aturan PMK 199.

Namun, kata dia, banyak juga beberapa PJT yang sudah berinisiatif mengumpulkan para agen-agennya untuk diedukasi dengan meminta pihaknya datang menjadi narasumber.

Ada juga PJT yang mengedukasi agen-agennya sendiri tanpa melibatkan pihak Bea Cukai.

”Mungkin ada agen yang saat diedukasi tak hadir sehingga tak tahu implementasi PMK 199 beserta teknis penerapannya seperti apa,” ujarnya.

Sumarna berharap, apa yang disampaikan PJT kepada agen-agennya terkait aturan PMK 199 Tahun 2019, bisa dipahami dengan benar.

Sehingga hal tersebut nantinya tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasi penerapan PMK 199.(gas)

Update