Sabtu, 20 April 2024

RUU Cipta Kerja Banyak Rugikan Pekerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Membaca draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (CLK) klaster Ketenagakerjaan ibarat mengupas bawang.

Makin dikupas, makin pedih. Banyak pasal yang dinilai bakal memberatkan pekerja. Mulai dari urusan upah minimum (UM) hingga soal pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merujuk pada draf yang diterima koran ini, Kamis (13/2), banyak pasal ngambang. Ketentuannya akan diatur lebih detail di peraturan pemerintah.

Padahal, poin tersebut krusial dan butuh transparansi. Beda jauh dengan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih gamblang.

Misalnya, untuk urusan upah minimum. Memang, upah minimum tidak dihapuskan pada RUU ini.

Tapi, melalui beleid tersebut, pemerintah ternyata menghilangkan peran dewan pengupahan dalam penentuan upah minimum. Kewenangan dilimpahkan sepenuhnya ke gubernur.

Aturan ini tertuang dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan pasal 88C. Dalam pasal tersebut, gubernur sudah diberikan formula untuk penentuan upah minimum.

Rumusnya, upah minimum provinsi dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dengan hasil kali upah minimum tahun berjalan dengan persentase pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

Rumus ini, menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, besar kemungkinan bakal membuat perhitungam upah minimum lebih rendah dibanding skema saat ini.

Karena, kenaikannya hanya didasari pada pertumbuhan ekonomi saja, tidak lagi meng-hitung inflasi.

”Padahal, kalau di PP 78/2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya, Kamis (13/2/2020).

Kemudian berbicara mengenai PHK, pemerintah benar-benar membuktikan ucapannya tentang kemudahan mengakhiri hubungan kerja.

Aksi unjukrasa buruh di depan kantor DPRD Batam. Mereka meminta agar dilibatkan dalam membahas omnibus law cipta lapangan kerja. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dalam draf RUU tersebut, di pasal 154 dikatakan bahwa PHK dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Bila kesepakatan tersebut tidak tercapai, penyelesaian PHK dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Alasan PHK ini kemudian diperjelas lagi di Pasal 154 A ayat 1. Ada yang cukup mengagetkan, salah satunya pada poin J, jelas tertulis bahwa PHK dapat dilakukan jika pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Poin ini jauh berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, dimana sebelum PHK dilakukan, pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah harus mengusahakan agar pemutusan tersebut tidak terjadi.

Salah satunya dengan adanya surat teguran atau peringatan terlebih dahulu dan tidak perlu penetapan pengadilan.

”Kalau di UU 13/2003 kan pelanggaran PP atau PKB misalnya telat masuk kerja, kalau dikasih sanksi maka dikasih Surat Peringatan dulu. Tapi di RUU ini tidak perlu surat peringatan dan bisa di-PHK,” tegasnya.

Bukan hanya itu, urusan komponen pesangon juga diubah. Ada dua komponen yang nantinya digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja buruh.

Yakni, upah pokok pekerja dan tunjangan tetap yang diberikan kepada buruh dan keluarganya.

Menurut Timboel, rumus ini berbeda dengan aturan saat ini yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, komponen yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti adalah upah pokok.

Kemudian, dalam UU Ketenagakerjaan jelas aturannya, dimana kompensasi PHK berdasarkan alasannya.

Misalnya PHK dengan alasan efisiensi maka akan mendapat 2 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), yaitu 2 x pesangon (pasal 156 ayat 2) + penghargaan masa kerja (pasal 156 ayat 3) + penggantian hak (pasal 156 ayat 4).

”Tapi penggantian hak ini juga tidak diwajibkan lagi (Pasal 156 ayat 4). Tapi diganti dengan kata “dapat” diberikan. Artinya, bisa diberikan atau tidak. Ini penurunan manfaat bagi buruh,” sambungnya.

Meskipun demikian, jumlah pesangon yang diberikan kepada pekerja bila terjadi PHK tidak mengalami perubahan.

Untuk buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, besaran pesangon 1 bulan gaji. Kemudian, bagi pekerja yang bekerja dalam waktu 1-2 tahun, pesangon diberikan 2 bulan gaji.

Sementara, untuk yang bekerja 2-3 tahun, besaran pesangon sebesar 3 bulan upah dan seterusnya.

Besaran pesangon paling banyak sembilan kali upah yang diberikan bagi buruh yang masa kerjanya 8 tahun atau lebih.

”Nah, saat ini berapa nilai kompensasi tidak lagi diatur di UU tapi diserahkan ke peraturan pemerintah,” katanya.

Timboel menyebut, bahwa detail poin-poin penting ini bakal diatur nanti melalui peraturan pemerintah maka pembahasan yang dilakukan anggota DPR tidak lagi membahas kesejahteraan pekerja. Karena semua diserahkan ke eksekutif.

Menurutnya, ini strategi eksekutif untuk mengatur semuanya. Sebab, DPR juga tidak bisa mengkritisi apapun nantinya.

”Ya, DPR hanya bicara yang umum-umum saja, tidak membicarakan hal-hal riil yang akan diterima pekerja. Semangatnya memang race to the bottom,” keluhnya.

Tapi sebelum berbicara lebih jauh lagi, Timboel sudah mencium adanya janji-janji palsu sejak awal.

Menurut dia, pada SK Menkoperekonomian No 121 disebutkan ada penugasan tim untuk membicarakan substansi RUU ini dan substansi regulasi operasionalnya seperti PP, Perpres, dan lainnya.

Yang mana ada sekitar 14 serikat pekerja atau buruh bakal ikut dijadikan tim tersebut.

”Tapi dengan beredarnya RUU ini, tim yang ditugaskan di pasal 2 untuk membahas substansi RUU tersebut ternyata hanya basa-basi,” katanya.

Pasalnya, RUU ini sudah masuk dan siap dibahas di DPR.

”Trus tim yang ada ini kapan membahasnya? Harusnya RUU ditunda dulu ke DPR sampai tim bekerja membahas substansinya,” ungkapnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, menegaskan, bahwa upaya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bermuara pada kepentingan dua pihak, yakni pengusaha dan buruh.

Sehingga, pelaku usaha sendiri tak sependapat jika RUU tersebut hanya mementingkan sektor pengusaha.

”Indonesia memiliki risiko atas kerawanan tenaga kerja. Di tahun 2013 per 1 triliun investasi masih bisa menyerap 4.500 pekerja dan di tahun 2018 hanya sekitar 1.400. Hal ini menyebabkan terjadinya industri padat modal bukan padat karya,” ujarnya.

Hariyadi mengatakan bahwa sudah seharusnya permasalahan aturan ketenagakerjaan diselesaikan secara menyeluruh dan tidak hanya dilihat dari sisi kepentingan buruh yang terkait dengan kesejahteraan.

Dia menilai aturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia saat ini justru membuat penyerapan tenaga kerja semakin rendah.

“Kita harus secara obyektif melihat kondisi negara, apabila terus menerus memaksakan aturan ketenagakerjaan yang ada saat ini tanpa ada perubahan untuk mengikuti perkembangan zaman tentunya tidak baik juga,” jelasnya.

“Karena investasi yang masuk hanya investasi padat modal saja, bukan padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja lebih besar,” bebernya lagi.

Haryadi menjelaskan, selama 10 tahun terakhir invetasi asing yang masuk ke Indonesia mengalami peningkatan cukup signifikan.

Namun, peningkatan tersebut tidak diiringi oleh peningkatan penyerapan tenaga kerja lantaran sebagian besar investasi asing yang masuk adalah investasi padat modal yang minim penyerapan tenaga kerja.

“Investasi padat modal terus menerus masuk, pertumbuhan ekonomi tetap akan kencang, tapi yang menikmati hanya kelas menengah keatas saja nantinya. Ketimpangan semakin besar dan tentunya akan semakin berbahaya,” ujarnya.

Haryadi melanjutkan bahwa revisi aturan ketenagakerjaan harus segera diwujudkan agar investasi padat karya kembali masuk ke Indonesia dan menyerap penduduk miskin yang jumlahnya saat ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik mencapai 25,4 juta orang.

Selain itu, diharapkan pula revisi aturan ketenagakerjaan tersebut sumber daya manusia (SDM) yang ada di Indonesia kualitasnya dapat ditingkatkan, baik dari sisi produktivitas, intelektual, hingga kesejahteraan.

Revisi aturan ketenagakerjaan, menurut Haryadi, merupakan salah satu hal yang dibutuhkan agar Indonesia bisa menikmati berkah dari bonus demografi.

Pada 2030-2040, Indonesia diprediksi akan mengalami masa bonus demografi, yakni penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 297 juta jiwa.

Menurut Hariyadi, pemerintah perlu melihat aspek yang lebih besar dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di samping mengenai hak-hak pekerja seperti upah dan pesangon.

”Yang paling utama sebenarnya upaya untuk bisa menarik masyarakat yang belum masuk ke pekerjaan formal,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan pendapatnya soal sudah disampaikannya RUU Cipta Kerja dari pemerintah ke DPR. Dia berharap pembahasan rancangan undang-undang itu bisa berjalan dengan cepat.

“Karena ini kan sebenarnya untuk kepentingan kemajuan. Untuk juga kepentingan tenaga kerja,” katanya di kantor Wakil Presiden, Kamis (13/2/2020).

Melalui RUU Cipta Kerja itu Ma’ruf mengatakan pemerintah ingin membangun iklim investasi yang baik.

Sehingga bisa membuka banyak lapangan kerja. Iklim investasi yang baik itu di antaranya adalah dengan meningkatnya kemudahan berusaha di Indonesia.

Tujuan utamanya adalah untuk membuka lapangan kerja yang luas dan membangun kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan munculnya gelombang protes, Ma’ruf mengatakan RUU Cipta Kerja itu statusnya masih baru disampaikan pemerintah ke parlemen.

Nantinya akan dibahas bersama. Dia juga meyakini bahwa pembahasan itu bakal melibatkan pihak-pihak terkait.(***/mia/agf/wan)

Update