Minggu, 24 November 2024

Pemberitahuan untuk Pemegang Kartu Subsidi BBM

Berita Terkait

batampos.co.id – Masa berlaku fuel card atau kartu subsidi BBM jenis solar (Brizzi) yang lama dibatasi hingga 17 Februari 2020.

Bagi pemegang kartu Brizzi lama yang belum meregistrasi ulang kartunya dan hendak mengambil saldo dalam kartu, pihak Pertamina bekerjasama dengan Bank BRI memberikan batas waktu hingga 29 Februari mendatang.

Apabila dalam batas waktu yang sudah ditentukan, ternyata belum juga kartu lamanya diregistrasi, saldo sisanya tak diambil di Bank BRI, maka saldo tersebut dianggap hangus.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sales Branch Manager Pertamina Provinsi Kepri, William di kantornya, Jumat (14/2) siang.

“Aturan atau ketentuan tersebut sudah tertuang pada surat edaran Pemko Batam,” ujarnya.

Untuk kartu Brizzi lama sekarang ini masih bisa digunakan di semua SPBU. Namun pada hari Senin (17/2/2020) nanti, kartu lama itu otomatis tidak berlaku lagi dan tak bisa digunakan untuk mengisi BBM di seluruh SPBU di Batam.

Dari pihak Bank BRI yang akan memblokir fuel card yang lama.

SALES Branch Maneger Pertamina Kepri, William Handoko, menunjukkan kartu subsidi BBM yang baru dan sudah teregistrasi. Untuk kartu subsidi lama yang belum diregistrasi ulang otomatis akan diblokir pada hari Senin, (17/2).

“Kami mengimbau kepada pemilik karti Brizzi yang lama, agar segera mencairkannnya sisa saldonya sebelum memasuki 1 Maret. Kalau tidak, saldo itu akan hangus. Sementara untuk registrasi ulang masih bisa dilakukan dan tak dibatasi waktunya. Makanya itu kalau ingin kartu lamanya tetap bisa digunakan, wajib hukumnya harus diregistrasi ulang, siapapun itu,” terangnya.

Untuk jumlah fuel card yang sudah diregistrasi ulang dan didistribusikan sendiri sampai saat ini jumlahnya baru sebanyak 4.600 lebih. Padahal di tahun 2019 lalu, jumlah kartu subsidi BBM jenis solar yang dikeluarkan Pertamina capai 15 ribu lebih. Artinya masih ada 11 ribu lebih kartu fuel card yang belum diregistrasi ulang atau dilaporkan ulang ke Pertamina dan Disperindag Batam oleh pemegang kartunya.

Nantinya kartu fuel card yang sudah diregistrasi ulang, batas waktu berlakunya hanya satu tahun saja. Setelah itu, kartu fuel card atau Brizzi wajib diregistrasi ulang untuk mengaktifkannya lagi.

“Syarat registrasi fuel card, pemegang kartu wajib menunjukkan pembayaran pajak kendaraannya, tak boleh tidak. Sementara bagi fuel card yang lama dan belum diregistrasi ulang hingga 17 Februari ini, SPBU wajib menolak penggunaan fuel card lama yang belum teregistrasi ulang sesuai surat dari Disperindang Nomor 81 Tahun 2020. Aturan atau surat edaran itu wajib dipatuhi semua SPBU di Batam,” tegasnya.

Bagi warga yang hendak meregistrasi ulang fuel cardnya, sampai saat ini masih dibuka pelayanannya baik dengan cara online maupun offline.

“Untuk registrasi ulang via online, bisa melalui laman fuelcard.retaildiv.com atau datang langsung ke kantor Disperindag Batam tiap hari Senin dan Selasa,” terang William.

Kartu lama sendiri diakui William memiliki kelemahan dibandingkan fuel card baru yang diregistrasi ulang. Untuk fuel card yang lama sangat rentan disalahgunakan karena tak mencantumkan data kendaraan dan nama pemiliknya atau pemegang kartu. Otomatis siapapun yang memegang kartu tersebut, bisa menggunakannya untuk membeli BBM subsidi jenis solar di semua SPBU di Batam.

“Kartu lama itu dulu per orang atau per mobil ada yang mengantongi lebih dari 10 kartu, dulu bisa berlaku walaupun mobil tak ada, karena bisa dipindahtangankan. Khusus untuk fuel card yang baru ini lebih bagus dan sulit untuk disalahgunakan yang bermuara pada BBM subsidi yang tepat sasaran. Sebab untuk kartu baru itu, semua data kendaraan maupun pemilik/pemegang kartu terekam dan terbaca dalam chip kartu. (gas)

Update