Sabtu, 20 April 2024

RUU Cipta Kerja Untungkan Perusahaan Nakal

Berita Terkait

batampos.co.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja lebih menguntungkan perusahaan nakal atau preman. Perusahan itu biasanya memilih pindah lokasi demi bisa menggaji pekerjanya dengan rendah.

Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi menyebut, kini banyak perusahaan nakal. Perusahaan itu biasanya hanya mencari daerah yang memiliki standar gaji rendah. Jika, upah di satu daerah tinggi, perusahaan tersebut memilih pindah ke daerah yang lain.

“Perusahan-perusahaan yang benar nanti akan kalah dengan perusahaan yang preman. Perusahan preman itu dikit-dikit pindah karena upahnya tinggi ke daerah yang upahnya dikit,” ujar Muhammad Rusdi dalam Konferensi Pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2).

Menurut dia, jika sebuah perusahaan benar-benar pindah tidak masalah. Tapi pindah dengan modus menghindari upah tinggi, maka itu sangat menjadi masalah. Apalagi perusahaan seperti itu nantinya tidak kena sanksi berdasar pada RUU Cipta Kerja.

Kekhwatiran dari serikat pekerja terhadap perusahaan preman atau nakal ini, karena di dalam RUU Omnibus Law, terdapat pasal yang dihilangkan dari UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Yakni, pasal tentang sanksi perusahaan dan insentif bagi industri sektor padat karya.

Lebih jauh Muhammad Rusdi menilai, kebanyakan perusahaan yang masuk di sektor industri padat karya adalah perusahaan broker. Perusahaan seperti ini lebih mementingkan besaran biaya yang dikeluarkan dalam operasional perusahaan.

“Mereka itu hanya mencari upah murah dan lahan murah karena mereka adalah hanya perusahaan broker,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (12/2) lalu. Kebijakan tersebut menuai kontroversi karena banyaknya penghapusan pasal dari UU ketenagakerjaan sebelumnya yang merugikan para pekerja.(jpg)

Update