Kamis, 16 April 2026

Warga Batam, Kini Buat SIM Harus Tes Psikologi Lho

Berita Terkait

batampos.co.id – Persyaratan pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, nantinya akan bertambah.

Selain mengikuti tes kesehatan, ujian teori dan praktik, pemohon juga akan mengikuti tes psikologi.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Mujiono, mengatakan, tes psikologi ini nantinya akan diterapkan di Kepri.

Namun, saat ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

”Di Kepri kita baru akan laksanakan sosialisasi. Nanti kita siapkan dulu,” ujar Mujiono, Minggu (16/2/2020).

Ilustrasi uji praktek SIM. Foto: JawaPos

Aturan tes psikologi ini sudah diterapkan di beberapa kota, khususnya di Pulau Jawa. Per-
syaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan ini menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.

Untuk pemeriksaan kesehatan rohani, dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek. Antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

”Jadi tes ini untuk mengetahui tingkat kejiwaan sesorang, khususnya pembuat SIM. Nanti lokasinya disiapkan, karena yang cetak Polres-Polres,” kata Mujiono.

Mujiono menambahkan, selain mengetahui tingkat kejiwaan, tes psikologi ini juga bertujuan menekan angka kecelakaan di Kepri.

Sebab, kata dia, terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologis si pengemudi.(opi)

Update