Senin, 6 April 2026

Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Hermawan, pria yang terekam dalam sebuah video dan akan mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Permana saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai perbuatan Hermawan telah berhasil mengajak dan memprovokasi simpatisan aksi di depan Bawaslu pendukung Capres dan Cawapres 02, Prabowo- Sandi, atas dugaan kecurangan Pilpres 2019 pada Jumat (10/5/19) untuk melakukan tindakan makar. Hermawan terekam oleh salah satu simpatisan dan mengatakan, “Dari Poso nih, siap penggal Jokowi, Allahuakbar! Jokowi siap penggal lehernya, siap kita penggal lehernya dari Poso,”.

Ujarannya tersebut ternyata mendapat perhatian simpatisan lainnya. Mereka memberikan semangat kepada pria yang akrab dipanggil Wawan itu.

Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut Hermawan dijerat oleh JPU Permana dengan hukum alternatif pasal 104 juncto 110 ayat (2) KUHP pada pembacaan tuntutannya.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2,” kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan.

Sementara itu, pengacara Wawan, Abdullah Alkatiri mengatakan dalam persidangan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (25/2). “Kami akan tanggapi ini untuk membuat nota pembelaan minggu depan,” kata Alkatiri dalam persidangan.

Hermawan sendiri memilih tidak berkomentar atas tuntutan yang dibacakan JPU kepada dirinya. “No comment ya,” kata Hermawan sambil mempercepat langkahnya menuju petugas untuk kembali ke mobil tahanan usai menjalani sidang.

Dia tampak tidak tegang menjalani persidangan. Hermawan pun dengan santai keluar dari ruang persidangan usai hakim menutup sidang, dan sempat menghampiri istrinya sebelum keluar dari Ruang Sidang Sarwata. “Biasa saja,” kata Hermawan menjelaskan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntuta.

Dia pun dengan tenang menjawab pertanyaan wartawan mengenai nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa terhadap dirinya. “InsyaAllah (melakukan pembelaan), tapi dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum),” sebut Wawan.(antara)

Update