Selasa, 7 April 2026

BP Batam Perlu Siapkan Masa Transisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Praktisi hukum dan peneliti sosial Batam, Ampuan Situmeang, men-
gatakan dalam proses peralihan pengelolaan air bersih dari PT Adhya Tirta Batam (ATB)
kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, perlu sejumlah persiapan hukum yang matang.

Jangan sampai mengorbankan kebutuhan masyarakat akan layanan air bersih.

“Bila BP Batam mengambil alih pengelolaan air, BP harus sudah mempersiapkan pemahaman hukum terhadap aspek hukum perjanjian konsesi itu, agar stok air bersih di
Batam tidak terganggu, khususnya di masa transisi ini,” ujar Ampuan, Senin (17/2/2020).

Selain itu, ia mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan secara serius. Yakni
BP Batam harus sudah menyiapkan dan menambah kapasitas.

Dalam hal ini, minimal penyediaan water treatment plant (WTP) dan pipa setidaknya sudah harus dilaksanakan satu tahun sebelum masa konsesi berakhir.

Ampuan menuturkan, BP Batam harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola air bersih di Batam.

“Memakai SDM ATB bisa. Tapi ini perlu disinergikan dengan ATB. Itu dapat tetap
dilakukan apalagi dalam masa transisi sekarang ini,” jelasnya.

“Dan yang terpenting, BP harus mempersiapkan manajemen. Masa transisi perlu ada kerja sama. Tidak egois, agar tidak sekadar hanya terjadi pergantian petinggi dan manajemen, namun juga terjadi alih teknologi,” tegasnya.

Warga mengunjungi kantor Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mukakuning yang dikelola ATB, belum lama ini. Praktisi hukum dan peneliti sosial Batam, Ampuan Situmeang, mengatakan dalam proses peralihan pengelolaan air bersih dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, perlu sejumlah persiapan hukum yang matang. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Kata dia, peralihan sistem dari ATB jika itu terjadi perlu proses dan perjanjian juga, karena harus menggunakan sistem yang sudah lama dilakukan dan menyangkut pelayanan konsumen (publik).

Sistem kinerja ATB adalah bagian dari teknologi industri, yang memerlukan perjanjian tersendiri.

Apalagi sistem kerja ATB dilindungi ISO dan membutuhkan persyaratan khusus untuk dapat dialihkan.

Demikian juga sistem teknologi yang dimiliki ATB, sudah ada hak paten ATB.

“Perlu dicatat semua itu dilindungi hukum. Dan kalau ada perubahan ke depan, maka ada proses hukumnya,” jelasnya.

“Dalam perjanjian itu pasti sudah diatur semua oleh konsultan hukum sebelumnya. BP harus paham ini,” lanjut Ampuan.

Apalagi, kata Ampuan, SDM, sistem kerja, serta sistem inovasi dan teknologi (SCADA dan Gis Data) sudah menjadi hak milik (property right) ATB.

Maka memerlukan prosedur dan syarat jika hendak dikerjasamakan berikutnya denganBP Batam.

“Soal SDM itu kembali ke masing-masing personal staf sendiri, ini juga memerlukan
kesepakatan tersendiri,” tuturnya.

“Mengenai konsekuensi dari kerja sama, dapat diatur dalam perjanjian tersendiri,” ujar
dosen hukum di Universitas Internasional Batam ini lagi.

Ampuan menekankan, di masa akhir perjanjian konsesi ini, para pemangku kepentingan harus mempersiapkan seluruh aspek dengan catatan penting: jangan mengorbankan kebutuhan masyarakat akan layanan air bersih.

“Kritik dari pejabat publik dan masyarakat tentang siapa yang berhak mengelola air bersih adalah wajar,” katanya.

Itu lanjutnya merupakan bagian dari transparansi. Sehingga regulator dan operator harus memperhatikannya.

“Mengapa? Karena muaranya adalah pelayanan dan perlindungan terhadap konsumen, kita masyarakat dalam mendapatkan hak atas air bersih,” tutupnya.(cha)

Update