batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatran Sipil Kabupaten Karimun, mengajukan permohonan 10 ribu blanko E-KTP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini menyusul adanya imbauan Kemendagri agar Dinas Kependudukan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket).
Karena, saat ini Kemendagri telah mencetak blanko E-KTP dalam jumlah yang cukup
banyak.
“Memang benar, kita sudah dapat pemberitahuan tersebut. Hanya saja, kita juga berharap agar permohonan yang kita ajukan untuk mendapatkan blanko E-KTP ke pusat dapat dikabulkan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatran Sipil Kabupaten Karimun, M Tahar kepada Batam Pos, kemarin (17/2/2020).
Pihaknya sudah mengusulkan blanko E-KTP untuk pencetakan itu jumlahnya sebenayak 10 ribu lembar.

Memang, akhir bulan lalu sudah mendapatkan blanko E-KTP sebanyak 4 ribu lembar. Hanya saja, jumlah tersebut belum mencukupi untuk mencetak daftar tunggu
yang ada.
Saat ini lanjutnya, jumlah blanko yang tersedia hanya 100 lembar saja.
“Kenapa kita usulkan sampai 10 ribu lembar, mengingat daerah kita kepulauan. Sehingga, untuk bisa ke Jakarta membutuhkan biaya perjalanan yang besar dan harus melalui Batam terlebih dulu,” ujarnya.
“Untuk itu, dengan usulan sebanyak itu dapat direalisasikan maka kita tidak perlu dalam satu bulan dua kali mengajukan permohionan blanko E-KTP ke pusat. Sehingga, bisa menghemat biaya,” jelasnya lagi.
Menyinggung tentang jumlah daftar tunggu pencetakan yang harus dicetak, Tahar menyebutkan masih ada sekitar 3 ribuan lebih daftar tunggu
yang akan dicetak.
“Meski, tidak menutup kemungkinan dalam satu bulan itu ada permohonan pergantian karena hilang, rusak dan akibat dari pindah alamat,” jelasnya.
“Sehingga, kita minta dalam jumlah yang banyak,” ujarnya lagi.
Mengenai Suket, kata Tahar, pihaknya hanya akan mengeluarkan untuk hal-hal yang penting saja. Misalnya, jika pemohon yang mengajukan untuk pernikahan, maka pihaknya akan memberikan.
Sebab, di dalam Suket status pemohon tentu saja belum menikah. Sehingga, ketika blanko E-KTP ada dan diketahui telah melangsungkan pernikahan, maka akan dicetak dengan status yang telah dirubah.(san)
