batampos.co.id – YMS, juru parkir (jukir) liar yang sebelumnya sempat memungut uang dari pengendara di Jembatan Barelang, divonis membayar denda Rp 300 ribu.
Putusan itu dijatuhkan hakim tunggal Taufik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/2/2020). Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan 7 hari.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Taufik, terdakwa terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retrebusi Parkir.
Terdakwa, tanpa adanya izin memunggut uang parkir terhadap kendaraan yang berhenti di sepanjang jembatan.
”Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yoga Muhadi Saputra dengan pidana denda sebesar Rp 300 ribu. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari,” tegas Taufik menyelesaikan membaca amar putusan.

Sebelum putusan, hal yang memberatkan terdakwa adalah memunggut uang parkir tanpa memiliki izin resmi dari pihak terkait.
Sedangkan, hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
”Jangan ulangi lagi perbuatan ini. Karena bisa terancam pidana pemerasan,” ujar Tau-
fik memperingatkan terdakwa.
Diketahui, Yoga menjadi pesakitan di PN Batam karena meresahkan masyarakat. Terdakwa ditangkap tim Saber Pungli Polresta Barelang, pada hari Minggu (16/2/2020) kemarin.
Dari tangan terdakwa, polisi menemukan barang bukti uang Rp 48 ribu. Dalam keterangannya, kegiatan pungli itu dilakukan sudah sejak dua bulan terakhir.(she)
