Kamis, 25 April 2024

Tak Terima Dimutasi, Kompol Rossa Ajukan Keberatan ke Pimpinan KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Polemik pengembalian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti masih terus bergulir. Tak terima dimutasi sepihak ke institusi asalnya di Mabes Polri, penyidik lembaga antirasuah itu pun disebut membuat surat keberatan kepada pimpinan KPK.

“Iya membuat surat keberatan, diterima pimpinan,” kata sumber JawaPos.com (grup batampos.co.id) yang enggan disebut identitasnya, Senin (17/2).

Polemik itu berbuntut panjang lantaran dalam salah satu media massa, Ketua KPK Firli Bahuri disebut penarikan Kompol Rossa atas persetujuan Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun, Idham baru belakangan mengetahui polemik pengembalian Kompol Rossa.

“Surat itu infonya diterima Pak Firli,” ucapnya.

Hanya saja, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjawab pesan singkat maupun sambungan telepon dari JawaPos.com yang ingin menanyakan terkait surat keberatan yang diajukan Kompol Rossa.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengaku belum mendapatkan informasi terkait surat keberatan penarikan Kompol Rossa ke Mabes Polri. Sebab sebelumnya, Kompol Rossa disebut masa tugasnya di KPK tidak dilanjutkan sejak 1 Februari 2020.

“Kalau itu kami konfirmasi dulu ya, saya belum dapat informasi secara utuh terkait dengan itu. Tentunya kami belum bisa sampaikan ke teman-teman. Karena data yang ada harus lengkap dulu, sehingga kami bisa sampaikan,” ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (17/2).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini pun menyebut belum mengetahui secara utuh surat keberatan yang dilayangkan pegawai KPK itu. “Saya belum tahu, nanti saya konfirmasi,” jelas Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pemulangan penyidik Rossa Purbo Bekti ke institusi asalnya di Mabes Polri sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tanggal 13 itu diterima suratnya penarikan terhadap dua penyidik, dari Kejaksaan Agung juga kita terima penarikan dua jaksa penuntut umum. Kemudian, tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan (Rossa) apa yang tidak ada,” kata Firli di Kompleks DPR, Kamis (6/2).

Kendati demikian, soal Mabes Polri yang secara tegas menyatakan Rossa masih bertugas di KPK pun tak digubris Firli. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengklaim, pengembalian Rossa ke Mabes Polri sudah menjalin komunikasi dengan Kapolri Jenderal Idham Azis.

“Yang jelas kita sudah melakukan komunikasi, kita bersinergi,” tukas Firli.(jpg)

Update