Selasa, 7 April 2026

4.362 Kartu Identitas Anak Dibagikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam sudah mengeluarkan 4.362 Kartu Identitas Anak (KIA) hingga Februari ini.

”Alhamdulillah, proses penerbitan KIA terus berjalan. Meskipun masih melalui seko-
lah taman kanak-kanak (TK),” kata Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar, Selasa (18/2/2020).

Ia menjelaskan, pendataan penerima KIA dilakukan oleh masing-masing kecamatan.
Petugas turun dan mendata jumlah anak yang saat ini tengah menempuh pendidikan di tingkat TK.

”Hari ini (kemarin, red) kami sudah bagikan di salah satu TK di Sagulung. Ada 70 anak yang menerima KIA di TK tersebut,” sebutnya.

Said mengungkapkan, pendataan memang masih terbatas melalui TK. Namun ke depan, dengan adanya peningkatan layanan, pihaknya akan mengupayakan pelayanan yang lebih cepat ketimbang saat ini.

ilustrasi

”Lagi kami rancang programnya. Mudah-mudahan segera terealisasi dalam waktu dekat ini. Semua tujuannya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, KIA memiliki masa berlaku hingga anak berusia 17 tahun. Masa aktif ini sesuai dengan pergantian KIA menjadi e-KTP nantinya.

KIA, lanjutnya, juga memudahkan pencatatan angka kelahiran dan pertumbuhan jumlah penduduk Batam.

Anak yang sudah mengantongi KIA, akan masuk dalam daftar kependudukan.

”Jadi ke depan data kependudukan akan semakin lengkap. Penerbitan KIA ini juga akan terus ditingkatkan,” imbuh Said.

Untuk blangko KIA, Said menjelaskan, berbeda dengan blangko yang biasa digunakan untuk pencetakan e-KTP.

Untuk KIA, blangko berwarna pink atau merah muda. Untuk ketentuan KIA, orang-
tua harus menyiapkan beberapa persyaratan.

Seperti, mengisi formulir, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) dan e-KTP,
serta pas foto bewarna 2×3 sebanyak dua lembar.

”Jadi, syaratnya disiapkan. Nanti petugas dari kecamatan yang ambil berkasnya ke sekolah,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ada dua kategori KIA yang akan dikeluarkan nantinya. Pertama, untuk anak usia 0-5 tahun KIA tidak menggunakan foto dengan masa berlaku hingga lima tahun.

Kedua, usia 5-17 tahun KIA akan menampilkan foto anak dengan masa berlaku hingga
usia anak memasuk 17 tahun.

”Lebih tepatnya 17 kurang satu hari. Setelah itu, mereka harus berganti ke e-KTP karena sudah memenuhi syarat untuk berganti kartu identitas,”
tutupnya.(yui)

Update