Jumat, 29 Maret 2024

Dinilai Terlalu Mengurusi Ranah Privat, Ini Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Berita Terkait

batampos.co.id – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi salah satu RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2020. Namun ada yang dianggap aneh. Karena salah satu dalam pasal tersebut, istri berkewajiban untuk mengurus rumah tangga.

‎Adapun RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan dari lima anggota DPR, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN dan Endang Maria dari Golkar.

Peneliti Support Group and Resource Center On Sexualiy Studies (SGRC), Ferena Debineva mengatakan, pemerintah terlalu mengatur urusan rumah tangga orang lain.

“Ini kan mengurus rumah tangga orang ini masuk ke dalam ranah privat. Dan pemerintah tidak ada kewajiban mengatur rumah tangga orang lain,” ujar Ferena, Rabu (19/2).

Ferena juga tidak setuju dengan adanya salah satu pasal yang menyebutkan, seorang istri harus mengurus rumah tangga. Hal itu dinilai terlalu aneh yang dibuat oleh DPR.

“Ini kan rumah tangga bagaimana suami dan istri menegosiasikan peran-perannya. Jadi bukanlah satu kewajiban yang diatur UU,” katanya.

Oleh sebab itu, Ferena menilai DPR terlalu berpihak ke kaum laki-laki. Dia mempertanyakan apakah tidak boleh laki-laki mengurusi rumah tangga. Ataukah hanya perempuan yang wajib mengurusi rumah tangga.

“Memangnya suami tidak berkewajiban untuk mengurusi rumah tangga. Kan punya kewajiban juga,” tegasnya.

Berikut sejumlah pasal kontroversial di dalam RUU Ketahanan Keluarga:

1. Peran Istri Dalam Rumah Tangga

Dalam pasal 25 ayat 3 disebutkan peran seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga hingga memenuhi hak suami dan anak sesuai norma agama.

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. menjaga keutuhan keluarga; serta

c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta

memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penanganan Krisis Keluarga karena Penyimpangan Seksual

RUU ketahanan Keluarga dalam pasal 85-87 juga mengatur mengenai kewajiban keluarga melakukan rehabilitasi, hingga bimbingan terhadap anggota keluarga yang memiliki penyimpangan seksual.

Pihak keluarga juga wajib melaporkan anggota keluarga yang memiliki penyimpangan seksual kepada lembaga, yang nantinya ditunjuk untuk menangani masalah tersebut.

Pasal 85:

Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga, karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:

a. rehabilitasi sosial;
b. rehabilitasi psikologis;
c. bimbingan rohani; dan/atau
d. rehabilitasi medis.

Pasal 86

Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual, wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi, yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Pasal 87

Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan. (jpg)

Update