Kamis, 25 April 2024

DPRD Minta Angkot Dilarang Beroperasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi III DPRD Kota Batam merekomendasikan angkutan umum atau angkutan kota (angkot) yang tidak layak jalan atau yang melebihi batas operasional, untuk segera ditertibkan dan tidak diperbolehkan lagi mengangkut penumpang.

Komisi III juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam segera melakukan penertiban angkutan yang tidak laik jalan tersebut.

”Ada sejumlah rekomendasi. Pertama, kendaraan tak layak jalan tak boleh lagi beroperasi. Sementara, bagi yang masih layak jalan, harus dipastikan apakah sudah melakukan uji KIR,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dishub Batam, kepolisian, badan usaha angkutan
umum, serta pengusaha angkutan umum, Selasa (18/2/2020).

Selanjutnya, Komisi III DPRD Batam merekomendasikan Dishub Batam juga rutin melakukan razia KIR kepada seluruh angkutan umum yang ada di Batam.

Dishub juga harus memastikan angkutan umum itu benar-benar telah melakukan uji KIR, sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Pelarangan atau pencabutan izin operasional kendaraan umum yang tidak layak jalan, lanjutnya, diserahkan sepenuhnya pada Dinas Perhubungan Batam dibantu aparat kepoli-
sian.

”Karena ini menjadi hasil rekomendasi kita di DPRD, maka kami minta kepada Dishub untuk dijalankan,” tutur Arlon.

Kecelakaan maut yang terjadi Senin (17/2/2020) lalu, tambah Arlon, menjadi penilaian
buruk terhadap angkutan umum di Kota Batam.

Apalagi, kejadian tersebut viral di media sosial dan bahkan dibaca di seluruh Indonesia.

”Kita mencari yang terbaik untuk masyarakat Batam. Apalagi hal ini menyangkut masyarakat Batam, kita minta ini segera dijalankan,” tutur Arlon.

Angkutan umum dengan badan kendaraan terlihat rusak melintas di Jalan R Suprapto, Sagulung, beberapa waktu lalu. DPRD Kota Batam merekomendasi ke Dishub Batam agar melarang angkutan umum tak laik jalan beroperasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Rekomendasi lainnya diberikan kepada badan usaha atau pemilik kendaraan agar membatasi jumlah sopirnya.

Hal ini bertujuan agar dapat mengontrol sopir angkutan umum dan sekaligus bentuk pertanggungjawaban dari pemilik ataupun badan usaha yang menaunginya.

”Masalah sopir cukup dua saja. Tak boleh lebih dari itu. Kita minta ini juga harus dijalankan. Tak ada lagi namanya sopir tembak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi, mengaku siap
menjalankan rekomendasi ini.

”Besok kita akan mulai penindakan. Dan tentu kita akan melibatkan aparat kepolisian. Rekomendasi dewan tentu sudah mewakili harapan masyarakat,” katanya.

Dalam RDP itu, Rustam juga menyebutkan, di Batam saat ini memiliki dua trayek angkutan umum.

Yakni trayek utama seperti Anugerah atau Bimbar, dan trayek cabang seperti angkutan Carry.

”Untuk trayek utama ada 617 kendaraan. Dimana, 266 di antaranya layak jalan dan 351
lainnya tak layak jalan karena melewati batas operasional kendaraan yakni 18 tahun,”
kata Rustam.

Sedangkan untuk trayek cabang, lanjut Rustam, ada sekitar 1.745 kendaraan. Ironisnya, jumlah yang layak jalan atau masa operasional yang berlaku hanya 269 unit saja.

Sisanya, 1.476 sudah tak layak jalan lagi.

”Kenapa hal ini tidak ditangani. Sebenarnya kami sudah melakukan razia, kita sudah memanggil badan usaha untuk kendaraan yang kemarin sudah mati KIR sejak tahun 2018 yang lalu,” kilahnya.

Rustam menambahkan, pihaknya sudah pernah mengandangkan sejumlah kendaraan yang tertangkap razia karena mati KIR.

”Namun, baru dua hari kita kandangkan, keluarga mereka sudah datang. Mereka beralasan perut dan pekerjaan, akhirnya dilepas. Kalau hari ini diputuskan dikandangkan, besok saya pastikan semua tak layak jalan ini saya kandangkan,” tegas Rustam.

Sementara itu, perwakilan badan usaha, Bintang Anugerah Pelangi, Jumawa Sitorus, mengaku tak menginginkan kecelakaan ini terjadi.

Ke depan, pihaknya mengaku akan terus meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya dan berharap kejadian ini tak terulang lagi.

”Kami sudah mempertanyakan kepada pemilik mobil terkait kelayakan mobilnya dan dia menjawab masih layak,” tuturnya.

Memang, lanjutnya, untuk KIR dan kelayakan mobil, diserahkan sepenuhnya kepada pemilik kendaraan.

Begitu juga dengan sopir, juga menjadi wewenang penuh pemilik mobil di koperasi atau
badan usaha tersebut.

”Kita hanya mengawasi. Berulang kali kita panggil pemilik mobil untuk mempertanyakan sekaligus meminta agar kendaraannya melakukan uji KIR,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Sumali, menambahkan, kecelakaan maut yang terjadi
akibat angkutan umum bukan kali pertama terjadi.

Ironisnya, hampir semua kendaraan yang terlibat kecelakaan ini tidak layak jalan dan tak dilengkapi uji KIR.

”Oleh sebab itulah kita harus mengambil sikap tegas. Semua yang tak layak jalan tak boleh lagi mengangkut penumpang. Kalau hanya mengkritisi tanpa ada ketegasan, untuk apa kita RDP hari ini (kemarin),” tegas Sumali.

Politikus Demokrat itu juga meminta Dishub Batam melakukan uji sertifikasi bagi seluruh sopir angkutan umum.

Hal ini bertujuan agar semua sopir benar-benar layak dan sekaligus meminimalisir banyaknya supir tembak saat ini.

”Daerah lain sudah melakukan ini (sertifikasi) dan kita harap Dishub juga mampu
melakukan sertifikasi ini,” tambah Sumali.(rng/iza)

Update