Sabtu, 20 April 2024

Korban Perampokan Melawan, Pelaku yang Bersenjata Api Tertangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua pelaku pencurian yang sering beraksi di lokasi pertambakan ditangkap. Dua pelaku yang berinisial YS,39 dan SL,27 diamankan oleh Satpolair Polres Tarakan. Didapati kedua pelaku bukan satu komplotan yang sering beraksi. Keduanya ditangkap, dari dua laporan polisi (LP).

Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, pada pelaku YS diketahui berencana akan melakukan pencurian terhadap hasil tambak milik korban yang berada di Tanjung Tiram, Kabupaten Bulungan. Aksi yang dilakukan YS itu pada Senin 10 Februari lalu.

“Pelaku ini beraksi dengan ketiga temannya. Namun saat ini teman-temannya yang ikut beraksi masih dalam buronan pihak kepolisian,” kata Fillol seperti dikutip Radar Tarakan (Jawa Pos Group), Selasa (18/2).

YS dan ketiga temannya beraksi sekira pukul 05.10 WITA. Saat itu para pelaku mendatangi tambak, kemudian mengetok pintu pondok korban,” bebernya.

Para pelaku mengira tambak korban yang didatangi saat itu akan memanen hasil tambaknya. Namun ternyata yang akan memanen hasil tambak merupakan tetangga dari tambak milik korban. Para pelaku pun mendobrak pintu pondok korban. Melihat para pelaku masuk dengan menodongkan senjata, korban pun terkaget saat itu.

“Saat itu korban dipukuli menggunakan senjatan api (senpi) laras panjang. Korban berhasil melepaskan diri dan memberikan perlawanan dengan menggunakan parang,” sebut Fillol.

Sempat terjadi perkelahian antara keempat pelaku dengan korban. Salah satu pelaku sempat terkena sayatan sajam. Para pelaku pun langsung kabur, dengan membawa HP korban. Saat kabur itu, YS justru tertinggal temannya yang melarikan diri dengan speedboat.

Akhirnya, YS pun tertinggal di lokasi pertambakan dan sempat bersembunyi. Polisi bersama puluhan warga yang melakukan pencarian, berhasil menemukan pelaku sehari setelah beraksi.

YS disangkakan Pasal 363 junto Pasal 53 KHUP atau Pasal 170 KHUP. Kemudian dari tangannya, diamankan senpi rakitan laras panjang.

“Untuk pelaku YS, sudah dua kali diamankan dengan kasus yang sama. Jadi dia spesialis melakukan pencurian di lokasi pertambakan,” ungkapnya.

CARI SPEEDBOAT PARKIR
Sementara SL ditangkap oleh Satpolair pada Sabtu 8 Februari lalu. SL cukup lama menjadi buronan polisi. Polisi mendapatkan laporan terkait aksi yang dilakukan SL pada 5 Agustus 2019 lalu. Saat itu pelaku SL berhasil mencuri satu unit speedboat lengkap dengan mesim tempel 40 PK, di lokasi pertambakan Pulau Mapat, Kabupaten Bulungan.

“Jadi modusnya, pemilik memarkir speedboat-nya untuk melihat udang, kemudian pelaku datang langsung membawa kabur speedboat-nya,” ucap pria yang berpangkat melati dua ini.

Ditambahkan Kasat Polair Polres Tarakan Iptu Kistaya, SL ditangkap dari laporan bahwa pelaku bersembunyi di salah satu lokasi pertambakan yang berada di Tanjung Daun, Kabupaten Nunukan. Pelaku bekerja sebagai penjaga tambak di daerah itu. “Mesin yang dicuri pelaku berhasil kami amankan,” tutur Kistaya.

SL pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Untuk kedua pelaku, diakui Kistaya tidak pernah beraksi bersama. Namun keduanya merupakan warga Tarakan. Meski lokasi pertambakan bukan berada di daerah Tarakan, namun rata-rata korbannya merupakan warga Tarakan. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai tambak, agar selalu berwaspada terhadap aksi perampokan.

“Kalau memang ada yang mau panen, bisa menghubungi pihak kepolisian dan kami akan melakukan pengawalan dan patroli,” tutupnya.(jpg)

Update