batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus membenahi diri terutam terkait keterbukaan untuk pengalokasian lahan.
Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Sudirman Saad, mengatakan, hingga saat ini investor mapun masyarakat masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan lahan.
Bahkan sebutnya pelayanan di Direktorat Lahan terkesan tertutup, berbiaya tinggi serta waktunya tidak menentu.
“Kita menangkap sinyal itu menjadi peringatan bagi kita, bahwa merubah sesuatu pelayanan yang baik tidak cukup hanya dengan merevisi kebijakan,” ujarnya saat sosialisasi Perka BP Batam tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan di BP Batam, Rabu (19/2/2020).
Bahkan lanjutnya, ada sindiran yang ditujukan ke pihaknya terkait permohonan lahan.
“Memohon lahan di BP Batam ini seperti masuk sumur tua, tidak tau kapan, posisi suratnya di mana, dan itu semua keluhan yang kami tangkap selama ini,” jelasnya.
Ia menambahkan langkah pertama yang diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan menyederhanakan semua proses birokrasi.
“Untuk pengajuan lahan baru, di Perka ini sedemikian diatur 25 hari, dari pertama kali diajukan proposalnya sampai ditanda tangani surat perjanjian pengelolaan lahan itu maksimal 25 hari,” jelasnya.
“Bagi kami demokrasi proses reproduksi peraturan itu dapat dilakukan dengan cara mengundang HKI, LSM yang terkait dan dalam jangka waktu tertentu kita rilis ke publik ke media dan itu salah satu cara dari tranparansi,” sambungnya.
Direktur Pengelolaan Lahan, Ilham Eka Hartawan, mengatakan, proses permohonan lahan akan diawali dengan proses deposit.
“Itu nantinya seperti proses KPR rumah ada laporannya,” terangnya.
Kepala BP Batam, Muhamad Rudi, mengatakan, ada banyak kebijakan yang diubah dalam Perka terbaru.
Hal itu dilakukan guna mempermudah bagi yang meiliki lahan untuk ke BP Batam. Salah satunya dalam hal seperti proses pengajuan dokumen.
“Ke depanya saya minta di Perka ini sekali ajukan, pimpinan sudah setuju maka ini langsung jalan sendiri,” jelasnya.
“Orang tidak perlu melengkapi domumen lain serta sampai perjanjian, artinya perjanjian yang sudah diberikan sudah lengkap dia boleh ngurus sertifikat di depan,” katanya lagi.
Ia juga meminta ke depan, semua proses sertifikat hak guna bangunan harus selesai dan tidak bergantung.(nto)