batampos.coid – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda. Mereka mengusulkan, iuran bisa dinaikkan setelah pembersihan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) rampung.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiratkan pemerintah tak akan tunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia bilang, kenaikan iuran ini merupakan langkah tepat karena anggaran negara terbatas untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
“Jadi, kita tetap memberikan yang terbaik pada rakyat, memberikan pelayanan pada masyarakat terutama kepada yang tidak mampu. Namun kemampuan negara untuk memberikan jaminan sosial sangat tergantung keuangannya juga,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/2).
Sri Mulyani menjelaskan, BPJS Kesehatan harus dikupas dari berbagai sisi. Pelayanan kesehatan merupakan hak rakyat. Di sisi lain, menyediakan layanan kesehatan merupakan kewajiban negara.
“Tentu kita ingin sistem jaminan sosial secara keseluruhan bisa diwujudkan tanpa membuat negara ini dalam situasi tidak sustainable,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi IX DPR bersikeras meminta agar Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat dicabut. “Melalui rapat internal putuskan hasil rapat 2 September 2019 yakni meminta untuk menunda atau batalkan kenaikan BPJS, PBPU dan PBI sebelum ada pembersihan data,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihyatul Wafiroh, Selasa (18/2).(jpg)