batampos.co.id – Desakan untuk menghentikan operasional angkot jenis Bimbar dan Anugerah juga disuarakan berbagai pihak.
Warga baik secara perorangan ataupun kelompok berharap agar Pemko Batam segera
mencabut izin trayek angkot jenis Bimbar dan Anugerah.
Desakan itu menguat setelah kejadian kecelakaan angkot Anugerah yang menyeruduk
pengendara sepeda motor dan menewaskan Sri Wahyuni di turunan Bukit Daeng, Mu-
kakuning, Senin (17/2/2020).
Salah satunya, Peguyuban Magetan Kota Batam yang merupakan daerah asal Sri
Wahyuni.
”Umumnya sopir (angkot) tidak memikirkan keselamatan penumpang dan pengendara lain di jalan raya. Jalan dibuat seperti tak ada aturan,” kata Nur Wahid, Ketua Paguyuban
Magetan di Batuaji.

“Sesuka hati mereka kebut sana kebut sini. Ini sudah lama terjadi dan sudah banyak korban. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah secepat mungkin,” ujarnya lagi.
Senada disampaikan perwakilan keluarga Sri Wahyuni. Selain berharap agar sopir angkot yang menewaskan nyawa Sri Wahyuni dihukum setimpal.
Keluarga juga berharap agar angkot jenis Bimbar dan Anugerah segera ditertibkan untuk menghindari korban lain ke depannya.
”Harus itu. Hukum pelaku (penabrak) dan tertibkan segera angkot tak tahu aturan
itu. Sudah cukup kejadian seperti ini. Jangan ada korban lain lagi ke depannya. Pemko harus buka mata,” tegas Suroso, perwakilan dari keluarga korban.
Selain keluarga korban, desakan serupa juga disampaikan masyarakat umum lainnya. Masyarakat yang dimintai tanggapan umumnya setuju angkot Bimbar dan Anugerah
dihentikan.
Bahkan, ada yang mendesak agar penghentian itu segera dilakukan.
”Harus segera mungkin dihentikan. Jangan sampai masyarakat sendiri yang turun tangan. Pemko harus cepat bertindak karena untuk ketertiban umum juga ini,” ujar Heri Lubis, warga Batuaji.(eja)
