batampos.co.id – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan kosmetik ilegal di Kampung Jajar, Depok, Jawa Barat. Sejumlah kosmetik berbahaya seperti krim malam, krim pagi, sabun cuci muka, dan toner ditemukan di dalam tempat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pabrik rumahan ini sudah beroperasi sejak 2015. Kosmetik yang dibuat tidak memiliki standar mutu dan izin dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
“Keuntungan (pabrik ini) selama sebulan Rp 200 juta, itu keuntungan kotor,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2).
Sebanyak 3 tersangka diamankan dalam kasus ini. Ketiganya digerebeg pada Sabtu (15/2). Mereka yakni NK, yang berstatus alumni Fakultas Kimia, MF dan S. Seluruhnya diketahui seorang mantan pekerja perusahaan kosmetik.
Yusri menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Misalnya, NK berperan membeli bahan baku untuk pembuatan kosmetik, sekaligus peracik kosmetik. MF bertugas sebagai penanggung jawab produksi. Ia juga ikut meracik kosmetik.
Hasil produksi itu kemudian dipasarkan oleh S. Tujuannya yakni sejumlah toko kosmetik.
“Kemana saja dikirim atau dijual bahan kosmetik ilegal ini masih didalami karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta. Bahkan konsumennya ada dokter kulit,” ungkap Yusri.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita polisi, seperti bahan baku pembuat kosmetik, kemasan untuk kosmetik dan alat pembuat kosmetik. PPra tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.(jpg)
