Sabtu, 20 April 2024

Salah Ketik, Demokrat Minta Pemerintah Hapus Pasal 170 di RUU Omnibus Law

Berita Terkait

batampos.co.id – Salah ketik pemerintah dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law menuai polemik. Hal ini dianggap pemerintah tidak teliti tentang hakikat pasal 170 ayat 1.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, tidak masuk akal alasan pemerintah salah ketik di pasal 170 ayat 1. Sesungguhnya itu jelas memang keinginan pemerintah.

“Kalau memang kemudian pasal itu salah fatal, maka hapus saja. Namun akui pasal itu memang keinginan pemerintah sejak awal, tetapi ternyata menubruk hirarki perundang-undangan,” ujar Didi kepada wartawan, Rabu (19/2).

Menurut Didi, pemerintah ‎tidak perlu terus cari-cari alasan pembenaran seolah-olah seluruh masyarakat tidak mengerti. Sehingga dia mengeluhkan sikap pemerintah yang hanya bilang salah ketik.

“Jadi jangan cari-cari alasan pembenaran seolah masyarakat tidak mengerti,” katanya.

Atas kesalahan ini, Anggota Komisi XI DPR itu mengatakan, pemerintah tidak perlu lagi cari-cari pembenaran terkait Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Tarik saja pasal atau hapus pasal itu.

“Akui secara ksatria memang itulah keinginan sesungguhnya dari pemerintah yang kemudian ternyata keliru fatal,” ungkapnya.

Selanjutnya Didi mengusulkan, pasal 170 itu untuk dirumuskan ulang, sehingga menjadi RUU yang lebih baik.

“Jika ini dilakukan jauh lebih elok dan terhormat,” tuturnya.

Diketahui‎ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, dalam draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut, ada kesalahan ketik di pasal 170 tersebut.

“Iya iya (salah ketik) jadi ingin mungkin kesalahan,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tidak bisa UU dibuah atau diganti dengan pemerintah mengeluarkan PP ataupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi enggak bisa dong PP melawan undang-undang,” katanya.

Oleh sebab itu, Yasonna mengatakan, nantinya DPR akan melakukan perbaikan dengan pemerintah pada saat rapat yang membahas tentang Omnibus Law Cipta Kerja ini.

“Nanti di DPR akan diperbaiki teknisnya,” pungkasnya.

Adapun dalam RUU tentang Cipta Kerja Omnibus Law, pada Pasal 170 ayat 1 disebutkan, pemerintah‎ berhak mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan, Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Pasal 170 ayat (1) berbunyi:
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.

Pasal 170 ayat (2) berbunyi:
“Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Pasal 170 ayat (3) berbunyi:
“Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia”.

‎(jpg)

Update