Selasa, 23 April 2024

Bapenda Karimun Pasang Alat Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, melakukan survei terhadap pemasangan alat perekam data transaksi usaha secara online terhadap Wajib Pajak Daerah (WPD).

Kepala Bapenda Kabupaten Karimun, Kamarulazi, mengatakan, hal itu dilakukan guna mengoptimalkan pajak daerah dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Wajib Pajak Terdiri dari pajak hotel, restoran dan hiburan yang difasilitasi oleh pihak Bank Riau Kepri dan berdasarkan rekomendasi dari tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelasnya, (19/2/2020).

Menurutnya, sebelum diterapkan pihaknya melakukan survei terhadap WPD.

“Bagaimana, tanggapan mereka terhadap pemasangan alat perekam data transaksi usaha secara online ini,” jelasnya.

Kata dia, pemasangan alat tersebut, sudah mempunyai dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 3 tahun 2018, tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Karimun no 20 tahun 2019, tentang Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Online.

Ilustrasi pemasangan alat tapping box di tempat usaha yang menjadi objek pajak. Foto: Cecep Mulyana/ batampos.co.id

Pemasangan alat transaksi usaha secara online terhadap WPD berfungsi untuk mencatat atau menangkap semua transaksi usaha yang terkoneksi langsung ke Bapenda.

Namun lanjutnya, seluruh data transaksi usaha wajib pajak dijamin kerahasiaannya dan tidak dipublikasikan.

” Tujuan pemasangan alat ini, hanya untuk memonitoring atau mengontrol semua transaksi usaha WPD,” paparnya.

Mneurutnya, ada tiga kategori alat yang akan dipasang kepada usaha WPD. Yaitu Taping Device, Cash Regiter Online (CRO) dan sistem yang akan disesuaikan dengan kondisi usaha WPD tersebut.

Artinya, lanjut Kamarulazi, penerapan Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha WPD secara Online menyajikan data yang benar-benar rill dan akurat.

Sehingga transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efesiensi dalam pemungutan Pajak Daerah itu sendiri.

“Intinya kita ingin menerapkan sistem serba online dan transparan dalam mengali Pendapatan Aasli Daerah (PAD) di sektor pajak,” ujarnya.

“Jadi jangan khawatir bagi WPD, semua terjamin transparan dan bagi pemilik bisa melakukan pengecekan dimanasaja dan kapan saja dalam satu hari berapa transaksi yang sudah bejalan,” katanya lagi.

Sementara itu anggota DPRD Karimun, Sri Rezeki, mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemasangan alat transaksi usaha kepada WJD secara online yang dilakukan oleh Bapenda Karimun.

Sehingga kata dia, bisa dilakukan pengawasan oleh semua pihak nantinya.

“Baguslah, sekarang sudah zamannya serba online semua. Pelayanan, harus lebih cepat, tepat dan akurat yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya politisi PAN tersebut.

Pada tahun 2019 lalu penyumbang PAD kabupaten Karimun masih didominasi di sektor Mineral Batubara (Minerba) sebesar Rp 225 miliar.

Kemudian untuk pemasukan pendapatan daerah sendiri hanya Rp 276 miliar di 10 sektor pendapatan mulai dari pendapatan pajak hotel sebesar Rp 7,6 miliar, restoran sebesar Rp 5,6 miliar.

Kemudian pajak hiburan Rp 2,047 miliar, pajak reklame Rp 1,6 miliar, pajak penerangan jalan Rp 15,9 miliar.

Pajak air tanah sebesar Rp84 juta, pajak burung walet sebesar Rp37,600 juta, pajak BPHTB sebesar Rp10,69miliar,pajak PBB sebesar Rp7,387 miliar.(tri)

Update