batampos.co.id – Peringatan keras disampaikan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, kepada para pemilik lahan.
Ia mengatakan, apabila dalam jangka waktu enam bulan setelah pemberian dan lahan tidak kunjung dibangun, maka perjanjian pengalokasian lahan (PPL) akan gugur dan langsung disita..
“Tapi jika yang sudah terlanjur, saya akan minta ke Dirlahan (direktur lahan) untuk didudukkan. Intinya, lahan yang gugur tinggal kita cari saja orang yang mau. Kalau tidak kembalikan ke BP, biar BP yang pasarkan. Ada win-win solution,” jelasnya.
Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, mengatakan, proses pengajuan lahan baru sesuai dengan Perka yang baru akan rampung dalam 25 hari.
“Dulu, kalau memohon lahan di BP, harus sambil berdoa. Karena kayak masuk ke sumur tua, tidak tahu kita kapan realisasinya,” ungkapnya.
Makanya, Perka ini menyederhanakan proses birokrasi tersebut untuk mengurangi proses sumur tua.
“Kalau lahannya baru clean and clear, maksimum 25 hari sudah selesai. Dari pertama ajukan proposal sampai tanda tangan surat perjanjian pengalokasian lahan (SPPL),” jelasnya.
Proses pengajuan lahan membutuhkan persyaratan lengkap. Setelah masuk ke BP Batam, maka tim kelompok kerja (pokja) akan mengevaluasi permohonan tersebut.

“Pokja dikasih waktu lima hari telaah dan pendalaman. Sehingga bisa yakin secara yuridis, teknis, dan bisnis,” ujarnya.
Setelah hasil evaluasi keluar, maka akan dibawa ke rapat pimpinan (rapim).
“Di rapim selama tiga hari. Setelah setuju langsung pokja update ke PTSP bahwa permohonan lahannya disetujui,” ungkapnya.
Dalam rentang waktu tersebut, si pemohon lahan diberikan waktu 10 hari untuk melunasi UWTO.
“Setelah bayar UWTO dan fakturnya terbit hari itu juga, waktunya berkurang lagi sembilan hari,” papar Sudirman.
Lalu setelah itu dalam tempo 10 hari, si pemohon lahan diberikan waktu membayar UWTO.
“Kalau dibayar saat itu juga, maka terbit fakturnya. Berkurang lagi waktu selesainya sembilan hari,” jelasnya lagi.
Seandainya ditolak, Sudirman menegaskan akan diketahui dalam tempo lima hingga delapan hari setelah proses pengajuan awal.
Dari perwakilan pengusaha, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, mengapresiasi usaha BP Batam dalam menertibkan alokasi lahan yang ada di Batam untuk tujuan mendorong investasi.
“Namun ada beberapa hal yang masih kita kritisi juga tadi, yaitu proses terbitnya Perka itu sendiri ternyata tidak melalui public hearing dulu, namun langsung sosialisasi,” kata dia.
“Artinya Perka sudah ada dan ditandatangani baru masya-rakat dimintai masukan. Sehingga kita khawatir kalau pun diberikan masukan itu tidak akan merubah Perka yang ada,” tuturnya.
Kemudian, masalah dana jaminan sebesar 20 persen dari nilai investasi, dimana sistemnya belum terpapar dengan jelas.
“Karena dana jaminan berada di rekening masing-masing perusahaan. Apa sanksinya jika dana ini terpakai misalnya,” ujarnya.
“Atau apakah BP Batam memang memiliki wewenang memblokir sementara dana tersebut? Ini masih kita pertanyakan. Karena ini berbeda jauh dari sistem sebelumnya dimana dana disetor ke rekening BP Batam,” kata dia lagi.
Selanjutnya, masalah yang akan muncul adalah kemungkinan protes dari pengusaha yang sudah terlanjur membayar 10 persen atau sudah lunas 30 tahun.
Rata rata pengusaha tidak mau pengembalian dana yang 10 persen tersebut.
“Kawan-kawan mau prosesnya dilanjutkan bukan dana dikembalikan,” ujar Rafki.
Jadi, lanjutnya, BP Batam harus lebih hati-hati memilih data supaya pengusaha yang serius mau membangun lahan untuk kegiatan usaha malah terhalang akibat kebijakan ini.
“Kita pada prinsipnya mendukung penuh BP Batam jika ingin menertibkan praktik percaloan lahan yang selama ini banyak dikeluhkan calon investor,” tegasnya.(leo)
