batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, memberikan peringatan keras kepada spekulan lahan.
Ia meminta jangan ada lagi praktik negosiasi di bawah meja terkait lahan. Termasuk dalam pemanfaatan area hijau atau ROW jalan.
“Jadi, saya mohon jangan lagi pengaruhi pegawai saya dengan bapak lobi lobi lobi lobi lobi terus, hingga peruntukan ROW jalan bisa berubah,” ujarnya di depan pengusaha dan penguasa lahan, saat sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan di Gedung BP Batam, Rabu (19/2/2020).
Rudi juga memastikan menyetop semua bentuk perizinan di ROW jalan yang sering disalahgunakan untuk hal-hal yang lain. Seperti membangun rumah liar, kios liar, dan lain-lain.
“Kota ini perlu hijau. Jadi, tak perlu dibangun semua. Karena jika hijau habis, maka suatu waktu datang penyakit,” ucapnya.
Rudi juga menegaskan perizinan semacam itu tidak akan diberikan lagi.

“Kalau ada yang lolos, saya akan tarik kembali. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tak diberikan. Kita butuh ruang hijau yang besar,” paparnya.
Untuk ke depannya, jalan akan diperlebar lagi. Rudi menargetkan biaya pembangunannya berasal dari BP Batam dan Pemko Batam.
“Akses jalan bisa dibuka semua dengan dua sumber dana dipadukan. Jalan akan kita selesaikan dari ujung ke ujung. Jadi, siapapun itu yang punya lahan dimanapun berada akan jadi untung kalau jalannya besar,” jelasnya.
Perizinan Lahan Tuntas 25 Hari
Di kesempatan itu, BP Batam juga memperkenalkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan kepada kalangan pengusaha Batam di Gedung BP Batam, Rabu (19/2/2020).
“Perka ini mengganti perka sebelumnya. Banyak sekali yang kita ubah, supaya mempermudah pengurusan lahan ke BP Batam,” kata Rudi.
Salah satu poin penting yang diubah seperti dipaparkan Rudi, yakni proses pengajuan dokumen lebih sederhana.
“Dulu mungkin semua dokumen keluar diajukan satu per satu. Sekarang jika pimpinan sudah setuju, maka bisa langsung jalan sendiri, tak perlu lengkapi dokumen-dokumen lain sampai selesai perjanjian,” terangnya.
Kemudian, proses perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), kata Rudi, perpanjangan bisa dilakukan 10 tahun sebelum tempo sewa lahan berakhir.
“Dulu, dua tahun sebelum berakhir baru boleh diperpanjang. Ke depan tidak perlu lagi, hanya tunjukkan sertifikat dan KTP sudah boleh perpanjang. Kecuali ganti nama, atau menghilangkan nama hak dari pemilik sebelumnya yang dulu ajukan lahan ke BP,” paparnya.
Rudi ingin proses perizinan lahan di BP Batam berjalan dengan cepat sehingga mendorong investasi di Batam berjalan lancar.
“Kalau cepat, maka proses pembayaran perpanjangan akan ramai. Tentu ini akan memudahkan investasi. Kami juga bisa dapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang besar,” ungkapnya.(leo)
