batampos.co.id – Setelah tiga kampung tua diterbitkan sertifikat hak milik, pengukuran kampung tua untuk kepentingan penerbitan sertifikat kembali dilakukan, Rabu (19/2/2020).
Tim dari Pemko Batam melakukan pengukuran persil di Kampung Tua Tanjungpiayu, Seibeduk.
Kepala Seksi Penataan Kawasan Tertentu Dinas Pertanahan Batam, Ekinilakrisna, mengatakan, pada prinsipnya tahun 2020 ini, tim menargetkan semua titik kampung tua dapat diukur.
”Untuk tahap awal, mulai awal Februari sampai selesai, kami mulai pada empat titik,” kata Eki, di sela-sela pengukuran di Tanjungpiayu.
“Yakni Kampung Tua Tanjungpiayu, Tiangwangkang Sagulung, Nongsa Pantai dan Telagapunggur,” jelasnya.

Ia menyampaikan, pengukuran dilakukan bertahap disesuaikan dengan kondisi di lapangan yang dapat mempengaruhi pengukuran.
”Jadwal kami cukup fleksibel, salah satunya disesuaikan keadaan cuaca. Kalau cuaca mendung, memang agak susah,” ujarnya.
Pada prinsipnya, pengukuran mempertimbangkan clean and clear, artinya bebas dari Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam, juga bebas Hak Pengalokasian Lahan (HPL) dan status hutan lindung.
Dari empat titik ini, hanya Telagapunggur yang ada PL, namun tidak akan menghalangi kegiatan pengukuran.
”Ada di Telagapunggur, ada PL tapi tidak banyak. Kita kerjakan yang tidak ada PL, yang terkait PL tidak kita kerjakan,” imbuhnya.
Selanjutnya, selesai pengukuran, akan dijadwalkan penerbitan sertifikat. Sejatinya, pada 2019 lalu, sudah dilakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat lahan pada tiga kampung tua dengan jumlah 1.398 sertifikat.
”Pada tiga titik ini kan ada yang belum juga (sertifikat belum keluar), kami lakukan kembali tahun ini,” pungkasnya.(iza)
