Selasa, 19 Maret 2024

RUU Ketahanan Keluarga: Istri Wajib Urus Rumah Tangga

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nuur Annisaa Yura, mengkritisi tentang salah satu pasal ‎di Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, yang mewajibkan istri untuk mengurusi rumah tangga.

Menurut Dinda, DPR tidak sepatutnya mengatur peran istri. Apalagi RUU tersebut sudah sangat mendiskriminasi peran perempuan dalam hal berkeluarga.

“Jadi ini salah kaprah atau kesalahan berpikir DPR dalam memahami yang harus diatur dan tidak harus diatur‎,” ujar Dinda, Rabu (19/2).

Oleh sebab itu Dinda menyebut DPR tidak semestinya mengatur rumah tangga. Karena ini adalah ranah privat. Misalnya di RUU tersebut mewajibkan istri mengurusi rumah tangga.

“Karena ini pernikahan adalah dua orang pasangan ‎yang membangun komitmen dalam hal pengurusan rumah tangga, dan DPR tidak perlu mengaturnya,” tegasnya.

Jadi Dinda menilai tidak tepat muncul RUU Ketahanan Keluarga yang isinya mengatur sang istri. Sehingga Dinda menyarankan supaya DPR mengurusi hal-hal yang dianggap lebih krusial ketimbang mengurusi hal-hal privat dalam keluarga.

“Sehingga sangat tidak tepat ketika muncul RUU Ketahanan Keluarga yang isinya mengatur hal privat. Padahal seharusnya masalah (rumah tangga,Red) itu bisa diatur oleh pasangan itu sendiri,” ungkapnya.

“Karena kalau bicara soal kedaulatan, dalam hal ini pernikahan adalah hak sepenuhnya warga negara. Karena itu adalah privat,” tambahnya.

Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk ke Prolegnas prioritas 2020 ini merupakan usulan dari lima anggota DPR yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN dan Endang Maria dari Golkar.

Dalam RUU tersebut pun mengatur tentang kewajian istri terhadap rumah tangganya. Seperti kewajiban perempuan untuk mengurusi rumah tangga.

Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri

Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

b. menjaga keutuhan keluarga.

c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(jpg)

Update